Warga gelar tradisi Sewu Sempol sambut Ramadhan di Kudus
- 20 February 2025 19:26 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim (kanan) memeriksa barang bukti gula rafinasi oplosan saat gelar perkara di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/4/2021). Polresta Banyumas berhasil mengungkap sindikat pengoplos gula rafinasi industri dicampur molase yang kemudian dijual kembali sebagai gula konsumsi dan telah beroperasi selama tujuh bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 ton per bulan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/tom.
Petugas memeriksa gula rafinasi oplosan saat gelar perkara di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, (22/4/2021). Polresta Banyumas berhasil mengungkap sindikat pengoplos gula rafinasi industri dicampur molase yang kemudian dijual kembali sebagai gula konsumsi dan telah beroperasi selama tujuh bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 ton per bulan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/tom.