Tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS

  • Senin, 3 Januari 2022 18:31 WIB
Tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS

Polisi membawa dua tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UN, FPJ (kedua kanan) dan NFM (kedua kiri), di Polresta, Solo, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022). Polisi menyerahkan kedua tersangka berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap P21, dan kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS

Polisi membawa dua tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS, FPJ (ketiga kanan) dan NFM (ketiga kiri), di Polresta, Solo, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022). Polisi menyerahkan kedua tersangka berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap P21, dan kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS

Polisi menunjukan barang bukti kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS di Polresta, Solo, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022). Polisi menyerahkan dua tersangkanya FPJ dan NFM berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap P21, dan kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS
Tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS
Tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS

Foto Lainnya