Penerapan wajib vaksin dosis ketiga bagi penumpang keret api
Selasa, 12 Juli 2022 18:31 WIB
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki Kereta Api Argo Bromo Anggrek tujuan Jakarta di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). PT KAI DAOP (Daerah Operasi) 4 Semarang pada 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin penguat dosis ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes negatif PCR bagi yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif antigen bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua guna mencegah peningkatan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.
Penumpang duduk di dalam rangkaian (KA) Argo Bromo Anggrek tujuan Jakarta di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). PT KAI DAOP (Daerah Operasi) 4 Semarang pada 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin penguat dosis ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes negatif PCR bagi yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif antigen bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua guna mencegah peningkatan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.
Sejumlah penumpang KA Argo Muria asal Jakarta berjalan seusai tiba di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). PT KAI DAOP (Daerah Operasi) 4 Semarang pada 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin penguat dosis ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes negatif PCR bagi yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif antigen bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua guna mencegah peningkatan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.
Seorang masinis memeriksa kesiapan rangkaian kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek tujuan Jakarta di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). PT KAI DAOP (Daerah Operasi) 4 Semarang pada 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin penguat dosis ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes negatif PCR bagi yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif antigen bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua guna mencegah peningkatan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.
Petugas memeriksa kelengkapan administrasi calon penumpang kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). PT KAI DAOP (Daerah Operasi) 4 Semarang pada 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin penguat dosis ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes negatif PCR bagi yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif antigen bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua guna mencegah peningkatan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.