Rilis kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI AD

  • Senin, 25 Juli 2022 17:52 WIB
Rilis kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI AD

Personel Resmob Polrestabes Semarang berpakaian sipil membopong tersangka Spr selaku pengendara pengawas situasi lapangan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Rilis kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI AD

Personel Resmob Polrestabes Semarang berpakaian sipil membopong tersangka Sgn selaku eksekutor penembakan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Rilis kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI AD

Personel Resmob Polrestabes Semarang berpakaian sipil membopong tersangka Sgn selaku eksekutor penembakan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Rilis kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI AD

Personel Brimob Polda Jateng bersenjata menjaga kendaraan taktis berisi sejumlah tersangka pembunuh bayaran yang dihadirkan saat konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Rilis kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI AD

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) bersama Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kanan) memberikan keterangan pers kepada awak media dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Rilis kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI AD

Tim Resmob Polrestabes Semarang menghadirkan sejumlah tersangka pembunuh bayaran yakni Sgn selaku eksekutor penembakan (kedua kanan), Ags selaku pengawas situasi lapangan (kanan), Spr (kedua kiri) dan Pnc (tengah) selaku pengendara motor pembantu penembakan, dan Dw (kiri) selaku penjual senjata api saat konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Rilis kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI AD

Tim Resmob Polrestabes Semarang menunjukkan sejumlah barang bukti berupa senjata api jenis pistol yang digunakan eksekutor pembunuh bayaran saat konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Rilis kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI AD
Rilis kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI AD
Rilis kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI AD
Rilis kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI AD
Rilis kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI AD
Rilis kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI AD
Rilis kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI AD

Foto Lainnya