Warga menjemur tembakau rajangan di lembah Gunung Sindoro-Sumbing Desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2023). Pemerintah telah mengatur Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.
Warga menjemur tembakau rajangan di lembah Gunung Sindoro-Sumbing Desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2023). Pemerintah telah mengatur Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.