Pemprov Jateng gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Rabu, 9 April 2025 17:45 WIB
Sejumlah warga duduk di atas kendaraannya saat antre pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (9/4/2025). Pemprov Jateng menggelar program pemutihan PKB berupa pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, sementara tunggakan PKB di Jawa Tengah tercatat mencapaI Rp2,8 triliun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.
Warga antre pengecekan fisik kendaraan saat pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (9/4/2025). Pemprov Jateng menggelar program pemutihan PKB berupa pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, sementara tunggakan PKB di Jawa Tengah tercatat mencapaI Rp2,8 triliun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.
Sejumlah warga duduk di atas kendaraannya saat antre pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (9/4/2025). Pemprov Jateng menggelar program pemutihan PKB berupa pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, sementara tunggakan PKB di Jawa Tengah tercatat mencapaI Rp2,8 triliun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.
Warga antre pengecekan fisik kendaraan saat pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (9/4/2025). Pemprov Jateng menggelar program pemutihan PKB berupa pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, sementara tunggakan PKB di Jawa Tengah tercatat mencapaI Rp2,8 triliun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.
Sejumlah warga duduk di atas kendaraannya saat antre pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (9/4/2025). Pemprov Jateng menggelar program pemutihan PKB berupa pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, sementara tunggakan PKB di Jawa Tengah tercatat mencapaI Rp2,8 triliun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.