Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Martono di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa tindak pidana tersebut melibatkan sopir truk yang bertugas mengantar bandeng segar tersebut ke Jakarta.

"Modusnya penggelapan oleh sopir yang bertugas mengantar bandeng," katanya.

Dari 20 ton bandeng beku yang disimpan dalam truk bermesin pendingin itu, lanjut dia, hanya tersisa sekitar 7,7 ton.

Adapun sisanya, menurut dia, telah dijual oleh para pelaku dalam bentuk eceran di wilayah Juwanja, Pati.

Ia menjelaskan bandeng sebanyak 20 ton tersebut dikirim oleh produsennya dengan menggunakan truk milik sebuah pabrik ekspedisi.

Truk beserta isinya tersebut, lanjut dia, justru dibawa kabur oleh sopir bersama tiga orang rekannya.

Selan menjual sebagian bandeng, pelaku juga sempat menjual mesin pendingin yang terpasang pada truk pengangkut tersebut.

Ia memperkirakan total kerugian dalam peristiwa tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

"Harga truk sekitar Rp1 miliar, mesin pendingin yang terpasang pada boks penyimpan dijual seharga Rp300 juta, sedangkan nilai bandeng yang dicuri mencapai Rp200 juta," katanya.

Keempat pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.