Meski Jadi Pertanyaan Masyarakat, KY Hormati Vonis Ringan Atut
Selasa, 2 September 2014 15:43 WIB
"Ya memang vonis yang ringan itu jadi pertanyaan masyarakat, tapi bagi KY sejauh vonis itu diputus secara bersih, tidak ada penyimpangan dari KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) tetap harus dihormati," kata Imam Anshori di Jakarta, Selasa.
Ia juga mengatakan jika dalam perjalanan ada indikasi penyimpangan dalam putusan tersebut, KY akan mendalaminya.
"Prinsipnya KY selalu menghormati putusan hakim," tegas Imam Anshori.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Ratut Atut karena dinilai bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Vonis itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
Ia juga mengatakan jika dalam perjalanan ada indikasi penyimpangan dalam putusan tersebut, KY akan mendalaminya.
"Prinsipnya KY selalu menghormati putusan hakim," tegas Imam Anshori.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Ratut Atut karena dinilai bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Vonis itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017