Indonesia Tolak Penggunaan Hak Veto DK PBB
Sabtu, 27 September 2014 11:51 WIB
Menteri Luar Negeri, Marty M. Natalegawa (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
"Indonesia selama ini selalu konsisten dalam menolak penggunaan hak veto oleh anggota-anggota tetap DK PBB, dan hingga hari ini, posisi tersebut belum berubah," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pada pertemuan tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Prancis dan Meksiko, Kamis (25/9), demikian pernyataan pers Kementerian Luar Negeri yang diterima Antara, Sabtu.
Sebanyak 32 negara berpartisipasi di dalam pertemuan yang bertajuk "Pengaturan Hak Veto terhadap Kekejaman Massal" ini dengan 26 negara di antaranya, termasuk Indonesia, diwakili oleh pejabat tingkat menteri. Pertemuan diketuai secara bersama oleh Menteri Luar Negeri Perancis Laurent Fabius dan Menteri Luar Negeri Meksiko Jose Antonio Meade.
Lebih lanjut, Menteri Luar Negeri menyampaikan bahwa hak veto adalah anakronistik dan harus dihapus sepenuhnya. Namun demikian, menyadari tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan kondisi ideal tersebut, Menteri Luar Negeri mendukung inisiatif Prancis terkait pembentukan code of conduct penggunaan hak veto di antara negara-negara anggota tetap DK PBB, sebagai langkah awal yang baik untuk memperkuat kredibilitas dan efektifitas kerja organ PBB dimaksud.
Mayoritas negara yang hadir di dalam pertemuan mendukung proposal Prancis mengenai pembentukan code of conduct penggunaan hak veto, dan sependapat dengan Indonesia bahwa regulasi penggunaan hak veto merupakan unsur kunci dalam menciptakan DK PBB yang lebih representatif, efektif, transparan dan akuntabel. Ke depannya, Perancis menyampaikan komitmen untuk terus memajukan inisiatif ini, khususnya di antara negara-negara anggota tetap DK PBB.
Tujuan pertemuan ini adalah untuk membahas proposal Prancis mengenai perlunya suatu code of conduct di antara negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB, untuk mencegah penggunaan hak veto dalam penanganan situasi kekejaman massal, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembersihan etnis.
Penyalahgunaan hak veto dalam penanganan situasi-situasi tersebut dianggap telah melumpuhkan DK PBB dalam melaksanakan tugasnya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, berdasarkan mandat Piagam PBB.
Indonesia telah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada periode 1974-1975, 1995-1996, dan periode 2007-2008. Sebagai anggota tidak tetap DK PBB, Indonesia senantiasa konsisten dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB dalam konteks keamanan internasional serta mukadimah UUD 1945 yakni turut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Indonesia akan mencalokan diri kembali sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk periode 2019-2020.
Sebanyak 32 negara berpartisipasi di dalam pertemuan yang bertajuk "Pengaturan Hak Veto terhadap Kekejaman Massal" ini dengan 26 negara di antaranya, termasuk Indonesia, diwakili oleh pejabat tingkat menteri. Pertemuan diketuai secara bersama oleh Menteri Luar Negeri Perancis Laurent Fabius dan Menteri Luar Negeri Meksiko Jose Antonio Meade.
Lebih lanjut, Menteri Luar Negeri menyampaikan bahwa hak veto adalah anakronistik dan harus dihapus sepenuhnya. Namun demikian, menyadari tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan kondisi ideal tersebut, Menteri Luar Negeri mendukung inisiatif Prancis terkait pembentukan code of conduct penggunaan hak veto di antara negara-negara anggota tetap DK PBB, sebagai langkah awal yang baik untuk memperkuat kredibilitas dan efektifitas kerja organ PBB dimaksud.
Mayoritas negara yang hadir di dalam pertemuan mendukung proposal Prancis mengenai pembentukan code of conduct penggunaan hak veto, dan sependapat dengan Indonesia bahwa regulasi penggunaan hak veto merupakan unsur kunci dalam menciptakan DK PBB yang lebih representatif, efektif, transparan dan akuntabel. Ke depannya, Perancis menyampaikan komitmen untuk terus memajukan inisiatif ini, khususnya di antara negara-negara anggota tetap DK PBB.
Tujuan pertemuan ini adalah untuk membahas proposal Prancis mengenai perlunya suatu code of conduct di antara negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB, untuk mencegah penggunaan hak veto dalam penanganan situasi kekejaman massal, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembersihan etnis.
Penyalahgunaan hak veto dalam penanganan situasi-situasi tersebut dianggap telah melumpuhkan DK PBB dalam melaksanakan tugasnya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, berdasarkan mandat Piagam PBB.
Indonesia telah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada periode 1974-1975, 1995-1996, dan periode 2007-2008. Sebagai anggota tidak tetap DK PBB, Indonesia senantiasa konsisten dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB dalam konteks keamanan internasional serta mukadimah UUD 1945 yakni turut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Indonesia akan mencalokan diri kembali sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk periode 2019-2020.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017