Mulai Oktober, "Airport Tax" Garuda Dihapus
Minggu, 28 September 2014 22:17 WIB
Maskapai Garuda Indonesia (Foto ANTARA/Widodo S. Yusuf)
"Mulai tanggal tersebut penumpang Garuda Indonesia akan langsung membayarkan airport tax ke Angkasa Pura, sedangkan biaya tiket yang harus dibayarkan oleh penumpang ke Garuda Indonesia akan disesuaikan dengan biaya perjalanan yang riil," ujarnya di Semarang, Minggu.
Flora mengatakan karena Garuda Indonesia memasukkan biaya airport tax ke dalam tiket, kesan yang selama ini timbul adalah harga tiket Garuda Indonesia lebih mahal dibandingkan dengan maskapai penerbangan yang lain.
Setelah pemberlakuan kebijakan baru tersebut, penumpang Garuda Indonesia akan dikenai biaya airport tax sesuai yang ditentukan oleh bandara masing-masing, sebab kebijakan pemisahan airport tax tersebut berlaku secara nasional, baik untuk penerbangan domestik ataupun mancanegara.
Dia mengakui selama ini Garuda Indonesia harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp2,2 miliar/bulan yang seharusnya tidak perlu dilakukan.
Menurut dia, kerugian tersebut timbul karena tidak adanya penyelarasan airport tax pada tiket bagi penerbangan internasional.
Mengenai kondisi tersebut, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Priyo Jatmiko mengatakan pihak Angkasa Pura akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya penumpang, mengenai kebijakan baru tersebut.
"Kami akan turut memasyarakatkan sistem pembayaran baru airport tax bagi penumpang Garuda Indonesia kepada Angkasa Pura," katanya.
Setelah diberlakukan kebijakan tersebut, penumpang Garuda Indonesia akan melaksanakan mekanisme yang sama seperti penumpang maskapai penerbangan lain, yaitu membayar airport tax secara langsung di loket Angkasa Pura.
Pihaknya berharap, pelaksanaan kebijakan baru tersebut tidak memengaruhi operasional dan jumlah penumpang Garuda Indonesia maupun kepada Angkasa Pura.
Flora mengatakan karena Garuda Indonesia memasukkan biaya airport tax ke dalam tiket, kesan yang selama ini timbul adalah harga tiket Garuda Indonesia lebih mahal dibandingkan dengan maskapai penerbangan yang lain.
Setelah pemberlakuan kebijakan baru tersebut, penumpang Garuda Indonesia akan dikenai biaya airport tax sesuai yang ditentukan oleh bandara masing-masing, sebab kebijakan pemisahan airport tax tersebut berlaku secara nasional, baik untuk penerbangan domestik ataupun mancanegara.
Dia mengakui selama ini Garuda Indonesia harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp2,2 miliar/bulan yang seharusnya tidak perlu dilakukan.
Menurut dia, kerugian tersebut timbul karena tidak adanya penyelarasan airport tax pada tiket bagi penerbangan internasional.
Mengenai kondisi tersebut, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Priyo Jatmiko mengatakan pihak Angkasa Pura akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya penumpang, mengenai kebijakan baru tersebut.
"Kami akan turut memasyarakatkan sistem pembayaran baru airport tax bagi penumpang Garuda Indonesia kepada Angkasa Pura," katanya.
Setelah diberlakukan kebijakan tersebut, penumpang Garuda Indonesia akan melaksanakan mekanisme yang sama seperti penumpang maskapai penerbangan lain, yaitu membayar airport tax secara langsung di loket Angkasa Pura.
Pihaknya berharap, pelaksanaan kebijakan baru tersebut tidak memengaruhi operasional dan jumlah penumpang Garuda Indonesia maupun kepada Angkasa Pura.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB
Polda Jateng siap amankan Debat Pertama Paslon Cagub dan Cawagub 30 Oktober
27 October 2024 18:50 WIB
Pertamina Patra Niaga turunkan harga Pertamax Series dan Dex Series per 1 Oktober 2024
01 October 2024 13:33 WIB
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Konsumsi listrik kendaraan EV di SPKLU meningkat 500 persen sepanjang Nataru
02 January 2025 11:01 WIB