Anak Atut Penuhi Panggilan KPK untuk Jadi Saksi
Rabu, 15 Oktober 2014 11:10 WIB
KPK sudah menetapkan Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012-2013. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Andiara, yang baru dilantik sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Banten, datang ke KPK mengenakan jilbab biru, baju lengan panjang biru dan celana denim. Ia tidak berkomentar mengenai pemeriksannya.
Abang Andiara, Andika Hazrumy, juga diperiksa KPK pada 22 September 2014 dalam kasus yang sama.
Namun ketika itu Andika tidak menjawab pertanyaan wartawan apakah ia bersedia memberikan kesaksian atau tidak, karena sebagai anggota keluarga Andika berhak untuk menolak menjadi saksi.
Andika terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya periode 2014-2019.
Pada periode 2009-2014, Andika menjabat sebagai anggota DPD dari Provinsi Banten. Di Banten, suami Adde Rosi Khaerunnisa itu dikenal sebagai Ketua Taruna Siaga Bencana.
Atut tersangkut dalam tiga kasus di KPK yaitu dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan Banten dan dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak.
Dalam kasus terakhir, Atut sudah divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang mencapai Rp30 miliar.
Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar; alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp6,3 miliar dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp18,1 miliar.
Abang Andiara, Andika Hazrumy, juga diperiksa KPK pada 22 September 2014 dalam kasus yang sama.
Namun ketika itu Andika tidak menjawab pertanyaan wartawan apakah ia bersedia memberikan kesaksian atau tidak, karena sebagai anggota keluarga Andika berhak untuk menolak menjadi saksi.
Andika terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya periode 2014-2019.
Pada periode 2009-2014, Andika menjabat sebagai anggota DPD dari Provinsi Banten. Di Banten, suami Adde Rosi Khaerunnisa itu dikenal sebagai Ketua Taruna Siaga Bencana.
Atut tersangkut dalam tiga kasus di KPK yaitu dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan Banten dan dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak.
Dalam kasus terakhir, Atut sudah divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang mencapai Rp30 miliar.
Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar; alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp6,3 miliar dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp18,1 miliar.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Ratu Atut Minta Sejumlah Kepala Dinas di Banten Biayai Aktivitas Anaknya Andika
08 March 2017 17:03 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017