Putra Atut Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus TPPU Wawan
Senin, 22 Juni 2015 12:18 WIB
Andika adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya periode 2014-2019. Pada periode 2009-2014, Andika menjabat sebagai angota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Banten. Di Banten, suami Adde Rosi Khaerunnisa itu dikenal sebagai Ketua Taruna Siaga Bencana.
"Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan kepemilikan beberapa aset saksi yang diduga dananya bersumber dari PT BPP (Bali Pacific Pragama) milik tersangka," tambah Priharsa.
Andika pada 22 September 2014 pernah dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013 untuk tersangka ibunya, Ratu Atut Chosiyah.
Wawan saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, setelah pada 25 Februari 2015 lalu Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan provinsi Banten.
Wawan di KPK juga menjadi tersangka dalam tiga perkara lain yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013, serta tindak pidana pencucian uang.
KPK juga sudah menyita sekitar 42 mobil dan 1 motor besar merek Harley Davidson dalam perkara ini, sebagian di antara mobil-mobil tersebut adalah mobil mewah merek Lamborgini Anventador, Ferrari, Bentley Continental hingga Rolls Royce Flying Spur ditambah 17 bidang tanah Wawan di Bali.
Ia dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No. 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024