Kasus Gratifikasi, Kejari Usut Mantan Kasatpol PP Banyumas
Kamis, 23 Oktober 2014 16:09 WIB
Ilustrasi - (antaranews.com)
"Tim ini terdiri atas Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tiga jaksa fungsional. Surat perintahnya sudah saya turunkan kepada mereka," kata Kepala Kejari Purwokerto Masyroby kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak perlu menunggu laporan terkait dengan kasus yang menjerat Rusmiyati.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya bisa menggunakan laporan dari masyarakat maupun pemberitaan di media massa sebagai informasi awal untuk melakukan penyelidikan.
"Semua kasus mendapatkan prioritas kami. Akan tetapi, ini kasus pertama saya saat menjabat di sini, dan tentunya akan mendapatkan prioritas dari kami juga," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Hasan Nurodin Ahmad mengatakan bahwa tim tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Sugeng Riyadi.
"Saya belum berkoordinasi dengan tim, kapan mulai melakukan penyelidikan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak perlu menunggu laporan terkait dengan kasus yang menjerat Rusmiyati.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya bisa menggunakan laporan dari masyarakat maupun pemberitaan di media massa sebagai informasi awal untuk melakukan penyelidikan.
"Semua kasus mendapatkan prioritas kami. Akan tetapi, ini kasus pertama saya saat menjabat di sini, dan tentunya akan mendapatkan prioritas dari kami juga," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Hasan Nurodin Ahmad mengatakan bahwa tim tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Sugeng Riyadi.
"Saya belum berkoordinasi dengan tim, kapan mulai melakukan penyelidikan," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Menteri Agama laporkan barang gratifikasi ke KPK: wujud komitmen good governance
26 November 2024 17:02 WIB
KPK tegaskan tidak ada kewajiban Kaesang melaporkan penerimaan gratifikasi
05 September 2024 17:00 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB