Logo Header Antaranews Jateng

Polresta Banyumas ungkap tindak pidana penggelapan uang perusahaan

Rabu, 19 Februari 2025 09:07 WIB
Image Print
Tersangka NAB (35), warga Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (17/2/2025), atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang tenaga pemasaran terhadap uang perusahaan tempatnya bekerja di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini melibatkan tersangka berinisial NAB (35), warga Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang bekerja sebagai sales (tenaga pemasaran, red.) PT Perintis Karya Sentosa, Purwokerto," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan di Purwokerto, Selasa.

Ia mengatakan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka diketahui saat pihak perusahaan melakukan audit internal pada tanggal 1 Juli 2023.

Berdasarkan hasil audit internal tersebut, pihak perusahaan menemukan adanya 12 faktur penjualan dari tersangka yang bermasalah.

Dalam hal ini, lima faktur diketahui fiktif dan tujuh faktur lainnya sudah dibayar lunas oleh konsumen namun tersangka tidak menyetorkan ke perusahaan.

"Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi tanpa seizin perusahaan. Akibat perbuatan tersangka, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp117.462.618," kata Kapolresta. 

Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan pada akhir 2024, pihak perusahaan membuat pengaduan ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada tanggal 5 Januari 2025 karena NAB dinilai tidak kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas dasar laporan tersebut, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap terlapor namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan itu.

"Oleh karena itu, kami melakukan upaya paksa dengan mengamankan NAB di wilayah Mungkid, Kabupaten Magelang, pada hari Jumat (14/2). Saat ini NAB telah diamankan di Mapolresta Banyumas dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya menjelaskan.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa laporan hasil audit internal, 12 faktur dari PT Perintis Karya Sentosa, dua lembar slip gaji, dan surat pengangkatan karyawan.

Terkait dengan tindak pidana tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. 
 



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025