"Delapan orang yang ditetapkan sebagai TO tersebut merupakan pengepul kayu ilegal di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Pati," kata Kapolres Pati AKBP Budi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Agung Setyo Budi di Pati, Kamis.
Dalam waktu dekat, kata dia, Polres Pati juga akan memanggil dua orang yang berinisial CT dan ST.
Keduanya, lanjut dia, akan diperiksa terkait dengan dugaan kepemilikan kayu ilegal tersebut.
Hasil penggerebekan tim gabungan, yakni Polres Pati, Perhutani, TNI, dan dibantu Alugoro Pati pada hari Rabu (5/11) di Desa Ronggo berhasil menyita kayu jati ilegal sekitar 80 meter kubik yang diangkut 14 truk.
Ia mengaskan pihaknya akan melakukan kembali operasi kayu jati ilegal sebagai salah satu langkah membongkar kasus "illegal logging" di Kabupaten Pati.
Sementara itu, Wakil Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati Agus Ridwan menjelaskan Desa Ronggo memang sering dijuluki sebagai pusat jual beli kayu ilegal.
Pasalnya, kata dia, di daerah setempat juga banyak pengepul kayu ilegal yang diperkirakan setiap harinya juga terjadi transaksi jual beli kayu tanpa dokumen resmi.
"Dari hasil pantauan dan informasi yang masuk daerah setempat memang dikenal sebagai segitiga emas dalam penjualan kayu ilegal," ujarnya.
Lokasi desa setempat, kata dia, memang berada di pedalaman. Namun, lokasinya cukup strategis dan menyuplai ke Kabupaten Blora, Rembang dan Pati.
Pasokan kayu ilegal, lanjut dia, tidak hanya dari Kabupaten Pati. Akan tetapi, pasokan juga datang dari Kabupaten Kendal, Blora, hingga Kecamatan Mantingan, Ngawi.
Delapan Pengepul Jadi Target Operasi Pembalakan Liar
Jumat, 7 November 2014 9:40 WIB
Ilustrasi - Seorang anggota kepolisian mengamati kayu gelondongan hasil pembalakan liar (illegal logging). (Foto ANTARA)
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB