Pengacara Klaim Raden Nuh Tidak Memeras
Jumat, 7 November 2014 16:58 WIB
Polisi menarik masuk tersangka kasus pemerasan Raden Nuh yang berteriak saat konferensi pers penanganan kasus tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11). Polisi menahan tiga admin Twitter @TrioMacan2000 yak
"Jika dibilang ada pemerasan, saya katakan tidak ada pemerasan," kata Junaedi, kuasa hukum Raden Nuh, di Jakarta, Jumat.
Lewat kuasa hukumnya, Raden Nuh menyatakan bahwa uang Rp50 juta dan Rp275 juta yang diserahkan kepadanya merupakan biaya operasional untuk media daring bernama Asatunews.com.
"Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono merupakan mitra bisnis di PT Asatu Media Perdana Bangsa," kata Junaedi.
Ia mengatakan Abdul Satar dan Trenggono adalah pemilik 51 persen saham PT Asatu Media Perdana Bangsa (AMPB).
Raden Nuh bersama Edi Syahputra dan Hari Koeshardjono ditahan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tindak pidana pencucian uang.
Polisi menyatakan Raden Nuh dan tersangka lainnya bersekongkol melakukan pemerasan kepada Abdul Satar melalui media sosial menggunakan akun @TrioMacan2000.
Raden Nuh dan tersangka lainnya diduga meminta uang Rp50 juta dan Rp275 juta untuk memulihkan nama baik pelapor yang sebelumnya merasa telah dicemarkan dengan tulisan di sejumlah media massa dan Twitter mengenai kasus dugaan korupsi PT Telkom dan PT TBIG.
Kasus dugaan korupsi tersebut, kata Junaedi, juga diungkap di media milik Raden Nuh Asatunews.com.
Lewat kuasa hukumnya, Raden Nuh menyatakan bahwa uang Rp50 juta dan Rp275 juta yang diserahkan kepadanya merupakan biaya operasional untuk media daring bernama Asatunews.com.
"Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono merupakan mitra bisnis di PT Asatu Media Perdana Bangsa," kata Junaedi.
Ia mengatakan Abdul Satar dan Trenggono adalah pemilik 51 persen saham PT Asatu Media Perdana Bangsa (AMPB).
Raden Nuh bersama Edi Syahputra dan Hari Koeshardjono ditahan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tindak pidana pencucian uang.
Polisi menyatakan Raden Nuh dan tersangka lainnya bersekongkol melakukan pemerasan kepada Abdul Satar melalui media sosial menggunakan akun @TrioMacan2000.
Raden Nuh dan tersangka lainnya diduga meminta uang Rp50 juta dan Rp275 juta untuk memulihkan nama baik pelapor yang sebelumnya merasa telah dicemarkan dengan tulisan di sejumlah media massa dan Twitter mengenai kasus dugaan korupsi PT Telkom dan PT TBIG.
Kasus dugaan korupsi tersebut, kata Junaedi, juga diungkap di media milik Raden Nuh Asatunews.com.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Cilacap serahkan santunan kepada tiga ahli waris perangkat desa
26 November 2024 12:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit triwulan ketiga capai Rp63,711 miliar
09 October 2024 19:24 WIB
Generali Indonesia bayarkan Rp4,5 miliar klaim nasabah kanker di Semarang
11 September 2024 8:03 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017