Klaim BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit triwulan ketiga capai Rp63,711 miliar
Rabu, 9 Oktober 2024 19:24 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit Farah Diana mengatakan pencairan klaim tersebut untuk lima program masing-masing Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pembayaran klaim didominasi program jaminan hari tua (JHT) dengan total pembayaran mencapai Rp50,547 miliar dari 3.036 kasus. Untuk program lainnya, nilai klaimnya bervariasi antara Rp300 juta hingga Rp5 miliar lebih," kata Farah.
Untuk penyaluran klaim JKK sebesar Rp4,263 miliar dari 1.175 kasus, disusul klaim JKM sebesar Rp5,414 miliar dari 416 kasus, klaim JP sebesar Rp3,117 miliar dari 2.950 kasus, dan klaim JKP sebesar Rp369.22 juta dari 450 kasus.
BPJS Ketenagakerjaan pun terus memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran, pembayaran iuran maupun pencairan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun dari beberapa kanal lainnya.
Farah mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan layanan, khususnya terkait klaim JHT. Peserta bisa mengajukan klaim JHT melalui Aplikasi JMO.
“Jika saldo peserta maksimal Rp10 juta dan sudah melaksanakan pengkinian data, peserta cukup melakukan klaim JHT menggunakan smartphone. Kami juga berusaha meningkatkan kepesertaan dengan menyasar berbagai elemen pekerja serta memberikan santunan kepada ahli waris yang ditinggalkan supaya mereka bisa berdaya guna di masyarakat," katanya.
Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui media.
"BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi besar seperti sekarang ini bukan karena kepesertaan semata, tapi juga karena peran serta pihak eksternal termasuk media di dalamnya yang selalu memberikan dan menyebarluaskan informasi positif tentang kinerja kami," katanya.
Farah mengakui peran penting media dalam menginformasikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja, sehingga masyarakat utamanya pekerja baik formal maupun informal dapat mengikuti dan terlindungi Program BPJS ketenagakerjaan.
“Selain dengan media, untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kami juga melakukan berbagai upaya misalnya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, badan usaha lainnya, dan menjangkau seluruh masyarakat pekerja, khususnya bukan penerima upah (BPU) yang belum tercover,” tutup Farah.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024