"Dua tersangka kasus penjambretan tersebut yakni Supriyanto alias Yanto (33) warga Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, dan Cipto Widadi (37) warga Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Murbani Budi Pitono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Menurut dia, tersangka Yanto merupakan buronan kasus penjambretan dan telah masuk dalam DPO Kepolisian Sektor Purwokerto Selatan.

Ia mengatakan bahwa kasus penjambretan tersebut terjadi pada tanggal 15 Oktober 2014 di Jalan Gerilya, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, atau depan Kantor Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Kabupaten Banyumas, dengan korban Eka Agustina, warg Desa Patikraja RT 04 RW 03, Kecamatan Patikraja.

Saat itu, kata dia, korban yang sedang melintas di depan Kantor DCKKTR Kabupaten Banyumas didatangi oleh Cipto dari arah belakang dengan dikawal Yanto.

Selanjutnya, Cipto memepet korban di sebelah kanan dan menarik tas warna cokelat yang diselempangkan di tangan korban hingga talinya putus.

Korban pun berusaha mengejar pelaku penjambretan itu hingga akhirnya dapat menangkap Cipto, sedangkan tersangka Yanto melarikan diri.

"Yanto akhirnya masuk dalam DPO Polsek Purwokerto Selatan," kata Kapolres.

Menurut dia, penangkapan terhadap Yanto baru dapat dilakukan pada tanggal 12 November 2014 setelah pihaknya mendapat informasi mengenai keberadaan DPO Polsek Purwokerto Selatan.