Dosen sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang itu dalam laporannya di Polrestabes Semarang, Minggu, mengadukan dua warga negara asing asal Afrika.

Menurut HT, peristiwa penipuan tersebut berawal dari petermuan korban dengan dua terlapor di Hotel Aston Semarang.

"Pertemuan terkait rencana kerja sama bisnis," katanya.

Dalam pertemuan itu, korban menuruti segala perkataan kedua warga negara asing yang diketahui bernama Frank dan Dico Americo itu.

Bahkan, korban secara sukarela memberikan uang Rp450 juta sebagai bagian dari kesepakatan bisnis itu.

Korban sadar telah menjadi korban penipuan setelah meninggalkan hotel.

Setelah sadar telah menjadi korban penipuan, HT langsung melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes.

Korban menduga dirinya telah menjadi korban penipuan dengan modus gendam.