Surat Keberatan MK yang Menolak Refly dan Todung Anggota Pansel Bentuk Arogansi
Senin, 15 Desember 2014 14:27 WIB
Ahmad Basarah (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
Ia beralasan, pembentukan Pansel dan penetapan hakim konstitusi dari unsur Presiden adalah wewenang Presiden yang tidak dapat diintervensi siapa pun.
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 telah menjamin bahwa MK mempunyai 9 orang hakim konstitusi yang masing-masing tiga orang orang diajukan Mahkamah Agung, tiga oleh DPR RI dan tiga oleh Presiden.
Untuk menjamin proses penetapan hakim konstitusi yang transparan dan partisipatif, kata Basarah, sesuai perintah Pasal 19 UU MK, maka Presiden membentuk Pansel untuk membantunya.
Politisi PDIP itu menambahkan, pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menjamin tidak ada intervensi dalam pembentukan Pansel dan penetapan hakim konstitusi oleh Presiden.
"Melalui surat tersebut, MK secara nyata telah melanggar UUD 1945, padahal MK seharusnya menjadi penjaga UUD 1945," kata Basarah di Jakarta, Senin.
Dia menilai surat keberatan MK itu bernuansa kepentingan politik Ketua MK Hamdan Zoelva yang telah menyatakan berminat maju kembali untuk periode kedua.
"Muncul kesan bahwa Hamdan Zoelva ingin Pansel diisi orang-orang yang mendukungnya. Surat ini juga bentuk arogansi Ketua MK yang menganggap Presiden seakan tidak mampu memilih figur Pansel yang independen dan obyektif," kata dia.
Oleh karena itu, dengan pertimbangan tersebut, dia mendesak MK segera menarik kembali surat tersebut karena telah meruntuhkan kewibawaan MK sebagai lembaga peradilan yang harusnya bebas dari pengaruh kepentingan politik.
"Saya juga meminta kepada Presiden dan Pansel untuk tetap bekerja dalam memilih hakim konstitusi yang berintegritas, adil dan negarawan," kata Basarah.
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 telah menjamin bahwa MK mempunyai 9 orang hakim konstitusi yang masing-masing tiga orang orang diajukan Mahkamah Agung, tiga oleh DPR RI dan tiga oleh Presiden.
Untuk menjamin proses penetapan hakim konstitusi yang transparan dan partisipatif, kata Basarah, sesuai perintah Pasal 19 UU MK, maka Presiden membentuk Pansel untuk membantunya.
Politisi PDIP itu menambahkan, pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menjamin tidak ada intervensi dalam pembentukan Pansel dan penetapan hakim konstitusi oleh Presiden.
"Melalui surat tersebut, MK secara nyata telah melanggar UUD 1945, padahal MK seharusnya menjadi penjaga UUD 1945," kata Basarah di Jakarta, Senin.
Dia menilai surat keberatan MK itu bernuansa kepentingan politik Ketua MK Hamdan Zoelva yang telah menyatakan berminat maju kembali untuk periode kedua.
"Muncul kesan bahwa Hamdan Zoelva ingin Pansel diisi orang-orang yang mendukungnya. Surat ini juga bentuk arogansi Ketua MK yang menganggap Presiden seakan tidak mampu memilih figur Pansel yang independen dan obyektif," kata dia.
Oleh karena itu, dengan pertimbangan tersebut, dia mendesak MK segera menarik kembali surat tersebut karena telah meruntuhkan kewibawaan MK sebagai lembaga peradilan yang harusnya bebas dari pengaruh kepentingan politik.
"Saya juga meminta kepada Presiden dan Pansel untuk tetap bekerja dalam memilih hakim konstitusi yang berintegritas, adil dan negarawan," kata Basarah.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pengusaha keberatan pajak hiburan naik 40 persen, pemkot siapkan kajian tertulis
18 January 2024 5:32 WIB
Puluhan pemilik ruko Jurnatan di Semarang keberatan diekskusi pengadilan
16 October 2023 20:36 WIB, 2023
Keluarga korban meninggal pertunjukan JKT48 di Semarang keberatan makam dibongkar
15 July 2023 5:22 WIB, 2023
Sejumlah berita menarik di Jateng, dari kunjungan Presiden hingga keberatan ormas
06 July 2022 8:28 WIB, 2022
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017