"Berdasarkan Pemendagri Nomor 7/2006 tersebut, dijelaskan bahwa rumah dinas ketua dewan memiliki luasan 750 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi," kata Ketua DPRD Kudus Masan di Kudus Minggu, menanggapi kritikan LSM Masyarakat Milisi Penyelamat Uang Rakyat (M-PUR) Kudus yang menganggap dewan tidak mau menempati rumah dinas padahal penting demi penghematan anggaran.

Menurut Masan, rumah dinas untuk wakil ketua DPRD ukuran luas bangunannya 250 meter persegi dan anggota dewan luasnya 150 meter persegi.

Rumah dinas yang ada saat ini, kata dia, hanya untuk empat pimpinan dewan, sedangkan ukuran luas bangunannya belum sesuai ketentuan Permendagri Nomor 7/2006.

Terkait dengan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD, kata dia, justru lebih hemat dibandingkan penetapan lewat pembahasan APBD Kudus.

Ia mengakui, sengaja menggunakan jasa PT Sucofindo untuk melakukan survei besarnya tunjangan perumahan untuk anggota dewan.

Hasil survei tersebut, kata dia, resmi dijadikan patokan besarnya tunjangan perumahan.

"Kami juga tidak menetapkan nilai maksimal," ujarnya.

Jika ditetapkan sesuai hasil survei, maka tunjangan untuk ketua dewan mencapai Rp13 juta, wakil ketua Rp 9,4 juta, dan anggota dewan sebesar Rp8 juta.

Selanjutnya, kata dia, dalam APBD 2015 ditetapkan tunjangan untuk anggota sebesar Rp8 juta, wakil ketua dewan Rp8 juta dan ketua dewan Rp10 juta.

Dengan demikian, kata dia, tunjangan perumahan sudah menghemat anggaran karena berdasarkan APBD 2015 yang ditetapkan sebesar Rp8 juta maka sebulan Rp328 juta, sedangkan berdasarkan survei sebulan bisa mencapai Rp246 juta. "Sehingga hemat Rp82 juta per bulan," katanya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, LSM Masyarakat Milisi Penyelamat Uang Rakyat (M-PUR) Kabupaten Kudus mempertanyakan kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD setempat yang dinilai terlalu tinggi karena mencapai sekitar 80 persen.

Tunjangan perumahan tahun sebelumnya, untuk ketua dewan sebesar Rp5,5 juta, wakil ketua Rp5 juta dan anggota Rp4,5 juta. Kini naik menjadi Rp10 juta untuk ketua dewan, serta wakil ketua dewan naik menjadi Rp9 juta dan anggota Rp8 juta.