"Pada tahun 2014, dari 172 SKPD masih ada beberapa SKPD yang belum menayangkan RUP-nya (Rencana Umum Pengadaan) menggunakan fasilitas SIRUP yang merupakan portal pengadaan nasional," kata Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Purbalingga Susilo Utomo, Rabu.

Padahal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, kata dia, setiap SKPD wajib menyusun dan menayangkan atau mengumumkan RUP pada portal pengadaan nasional dengan menggunakan fasilitas SIRUP pada https://sirup.lkpp.go.id.

Menurut dia, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 merupakan perubahan kedua Perpres 45 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Pengumuman RUP dengan aplikasi SIRUP sangat penting untuk mempermudah pihak pengguna anggaran dalam mengumumkan RUP-nya, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa secara nasional," katanya.

Terkait hal itu, dia meminta seluruh SKPD di Kabupaten Purbalingga untuk segera menyiapkan dan mengumumkan RUP barang/jasa melalui portal pengadaan nasional tersebut.

"Selambat-lambatnya pada bulan Januari ini harus sudah diumumkan semua," katanya.

Lebih lanjut, Susilo mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran pada https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rekapKldi/D149, diperoleh data sejumlah SKPD yang belum menayangkan RUP-nya pada portal pengadaan nasional.

Dari 1.807 kegiatan yang dianggarkan melalui APBD murni dan APBD Perubahan 2014, kata dia, hanya terdapat 447 paket kegiatan yang diumumkan melalui SIRUP.

Menurut dia, total paket kegiatan itu secara keseluruhan bernilai Rp116,932 miliar yang terdiri 231 paket kegiatan melalui penyedia dengan pagu anggaran Rp74,234 miliar dan 216 paket kegiatan swakelola dengan pagu Rp42,693 miliar.

Sementara untuk tahun anggaran 2015, lanjut dia, hingga Rabu (7/1) tercatat baru Kelurahan Wirasana yang memasukan RUP dalam SIRUP untuk dua kegiatan melalui penyedia barang/jasa senilai Rp8,250 juta.