Soal Hukuman Mati, Kemlu yakin Hubungan Indonesia-Australia Tetap Baik
Selasa, 20 Januari 2015 16:57 WIB
Myuran Sukumaran di menara pengawas Lapas Kerobokan, Denpasar pada foto 24 Februari 2012 (FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana)
"Hubungan bilateral antara Indonesia-Australia sangat kuat dan akan tetap baik. Apalagi pemerintah Australia juga mengatakan apapun yang terjadi tidak akan mengganggu hubungan diplomasi kedua negara," kata Juru Bicara Kemlu Republik Indonesia Arrmanatha Nasir di Jakarta, Selasa.
Pemerintah Australia, Arrmanatha melanjutkan, terus melakukan komunikasi dengan Indonesia untuk melepaskan warga negaranya dari jerat hukuman mati.
"Indonesia menghargai usaha Australia sebagai negara yang membela warga negaranya di luar negeri. Namun supremasi hukum Indonesia harus tetap dihormati," ujar Arrmanatha.
Perdana Menteri Australia Tony Abbot dan Menteri Luar (Menlu) Negeri Julie Bishop, tambah dia, secara aktif menghubungi Presiden Joko Widodo dan Menlu Indonesia Retno Marsudi.
"Julie Bishop menelepon dan melayangkan surat resmi kepada Menlu Indonesia terkait hukuman mati. Indonesia pun telah memberikan jawaban mengenai posisi dan komitmen negara kita dalam pemberantasan narkoba," tutur dia.
Sebelumnya ada satu warga negara Australia bernama Myuran Sukumara, yang didakwa hukuman mati di Indonesia setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo, dan seorang lagi, Andrew Chan, grasinya masih menunggu keputusan presiden.
Kedua orang ini didakwa atas kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram di Bali bersama tujuh orang lainnya, yang dikenal dengan kasus "Bali Nine".
Pemerintah Australia, Arrmanatha melanjutkan, terus melakukan komunikasi dengan Indonesia untuk melepaskan warga negaranya dari jerat hukuman mati.
"Indonesia menghargai usaha Australia sebagai negara yang membela warga negaranya di luar negeri. Namun supremasi hukum Indonesia harus tetap dihormati," ujar Arrmanatha.
Perdana Menteri Australia Tony Abbot dan Menteri Luar (Menlu) Negeri Julie Bishop, tambah dia, secara aktif menghubungi Presiden Joko Widodo dan Menlu Indonesia Retno Marsudi.
"Julie Bishop menelepon dan melayangkan surat resmi kepada Menlu Indonesia terkait hukuman mati. Indonesia pun telah memberikan jawaban mengenai posisi dan komitmen negara kita dalam pemberantasan narkoba," tutur dia.
Sebelumnya ada satu warga negara Australia bernama Myuran Sukumara, yang didakwa hukuman mati di Indonesia setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo, dan seorang lagi, Andrew Chan, grasinya masih menunggu keputusan presiden.
Kedua orang ini didakwa atas kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram di Bali bersama tujuh orang lainnya, yang dikenal dengan kasus "Bali Nine".
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Tersangka kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan diancam hukuman mati
16 September 2023 16:48 WIB, 2023
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017