Tersangka pengedar sabu terancam hukuman penjara seumur hidup
Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan seorang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Seorang pria berinisial DP (21), warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Willy Budiyanto di Purwokerto, Banyumas, Minggu.
Oleh karena itu, kata dia, tersangka yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan berdasarkan pasal tersebut, tersangka bakal diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Terkait dengan kronologi penangkapan tersangka, Kasatresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan hal itu berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap DP yang berada di tepi jalan Kelurahan Tanjung RT 01 RW 09, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, pada hari Rabu (27/11), sekitar pukul 00.30 WIB.
"Oleh karena curiga, warga pun segera mengamankan DP dan diketahui bahwa yang bersangkutan membawa 21 paket diduga narkotika jenis sabu, sehingga warga langsung menghubungi kami," katanya.
Saat dilakukan interogasi awal oleh petugas Satresnarkoba, kata dia, DP mengaku telah meletakkan 19 paket diduga sabu di sejumlah titik yang masuk wilayah Purwokerto, Ajibarang, dan Wangon.
Dengan berbekal pengakuan DP dan petunjuk foto yang tersimpan di ponsel tersangka, lanjut dia, petugas Satresnarkoba segera melakukan pencarian ke sejumlah titik penempatan paket diduga sabu tersebut.
"Dari hasil pencarian, kami berhasil mengamankan 9 paket, sedangkan 10 alamat atau titik paket sabu lainnya sudah kosong, kemungkinan telah diambil oleh pemesan," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan DP beserta barang bukti berupa 30 paket sabu dengan berat bersih 8,973 gram, satu unit ponsel, satu buah tas selempang, dan satu unit sepeda motor langsung diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka DP telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Willy.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024