“Dalam menangani aliran yang dianggap sesat, umat beragama semestinya mengedepankan dialog dan persuasi serta nasehat, dan menghindari tindakan yang menimbulkan ketidaktertiban,” tegas Machasin, Minggu (01/02), saat dimintai tanggapan terkait permintaan Forum Penyuluh Agama Islam Non PNS Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh agar Pemerintah Aceh segera membentuk qanun yang mengatur larangan penyebaran aliran sesat di Aceh.

Dalam pernyataan sikapnya, Forum Penyuluh Agama Islam Non PNS Kanwil Kemenag Aceh meminta Pemerintah Aceh, MPU, dan seluruh komponen untuk menanggapi dan menindak secara tegas kegiatan pemurtadan, pendangkalan akidah, dan penyebaran aliran sesat di Aceh. Selain itu, Pemerintah Aceh diminta segera membentuk qanun yang mengatur tentang larangan menyebarkan ajaran atau paham-paham sesat.

“Selama ini rakyat Aceh sangat toleran, menghargai, dan menghormati peribadatan umat agama lain. Tapi kalau rasa toleran dan penghormatan ini diinjak-injak, maka rakyat Aceh yang umat Islam akan beraksi. Dan kami akan berada di garda terdepan untuk melawan kegiatan itu,” tegas Ketua Forum Penyuluh Agama Islam Non PNS Kanwil Aceh Tgk Amri.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Aceh serius menangani permasalahan tersebut. Jika tidak, kata Tgk Amri, pihaknya akan mengajak seluruh komponen dayah, pesantren, dan santri di Aceh untuk melakukan gerakan antisipasi terhadap pendangkalan akidah. Menurutnya, yang terjadi akhir-akhir ini di Aceh, karena tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik tentang larangan pendangkalan akidah. Karena itu, perlu ada qanun tentang larangan menyebarkan ajaran sesat di Aceh.

Terkait hal ini, Machasin mengingatkan bahwa para ulama dan pemimpin umat Islam berkewajiban untuk menjaga agar umat Islam tidak melakukan tindakan anarkis terhadap penganut aliran yang dianggap sesat. “Pendekatan terhadap mereka yang 'menyimpang' mesti terus dilakukan agar mereka kembali ke jalan yang semestinya diambil,” tegas Machasin.