Sekjen Nasdem ungkap Hasil Pertemuan Presiden Jokowi-KIH
Rabu, 4 Februari 2015 12:32 WIB
"Ini pertemuan rutin antara parpol pengusung Jokowi-JK pada Selasa pukul 16.45 WIB. Kami membicarakan APBN-P dan Freeport serta hal aktual terkait KPK-Polri," kata Patrice di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Patrice mengatakan pertemuan itu berlangsung selama satu jam, dan petinggi KIH menyampaikan beberapa hal terkait prinsip kehati-hatian penggunaan APBN-P 2015.
Selain itu, menurut dia petinggi KIH juga menyampaikan prinsip kehati-hatian dalam mendirikan "smelter" PT. Freeport di Gresik dan Papua.
"Soal Kapolri sebaiknya menunggu proses praperadilan, karena ada upaya hukum dari Budi Gunawan," ujarnya.
Dia mengatakan apabila hakim dalam proses praperadilan tidak menyetujui maka sebaiknya BG tidak dilantik sebagai Kapolri. Namun, menurut dia apabila hakim menyetujui prosesnya maka ada peluang BG dilantik sebagai Kapolri.
"Kalau tidak disetujui hakim, ya tidak dilantik (sebagai Kapolri), namun apabila disetujui maka ada peluang," ucapnya.
Patrice menegaskan dalam pertemuan itu tidak dibahas mengenai nama baru Kapolri apabila BG batal dilantik.
Namun, dia menjelaskan dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa institusi KPK dan Polri tidak boleh saling melemahkan.
"Bukan berarti pimpinan KPK tidak bisa salah, ada mungkin masalah di masa lalu terhadap pimpinan KPK," tukasnya.
Dia mengatakan KIH tetap mendukung komitmen menyelamatkan institusi KPK dan Polri.
Selain itu, dia menjelaskan Presiden Jokowi menanyakan agar kedua institusi itu tidak kontraproduktif.
Patrice mengatakan Presiden Jokowi mengingatkan agar pimpinan KPK dan Polri agar tidak memberikan pernyataan yang memancing kedua belah pihak.
Patrice mengatakan pertemuan itu berlangsung selama satu jam, dan petinggi KIH menyampaikan beberapa hal terkait prinsip kehati-hatian penggunaan APBN-P 2015.
Selain itu, menurut dia petinggi KIH juga menyampaikan prinsip kehati-hatian dalam mendirikan "smelter" PT. Freeport di Gresik dan Papua.
"Soal Kapolri sebaiknya menunggu proses praperadilan, karena ada upaya hukum dari Budi Gunawan," ujarnya.
Dia mengatakan apabila hakim dalam proses praperadilan tidak menyetujui maka sebaiknya BG tidak dilantik sebagai Kapolri. Namun, menurut dia apabila hakim menyetujui prosesnya maka ada peluang BG dilantik sebagai Kapolri.
"Kalau tidak disetujui hakim, ya tidak dilantik (sebagai Kapolri), namun apabila disetujui maka ada peluang," ucapnya.
Patrice menegaskan dalam pertemuan itu tidak dibahas mengenai nama baru Kapolri apabila BG batal dilantik.
Namun, dia menjelaskan dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa institusi KPK dan Polri tidak boleh saling melemahkan.
"Bukan berarti pimpinan KPK tidak bisa salah, ada mungkin masalah di masa lalu terhadap pimpinan KPK," tukasnya.
Dia mengatakan KIH tetap mendukung komitmen menyelamatkan institusi KPK dan Polri.
Selain itu, dia menjelaskan Presiden Jokowi menanyakan agar kedua institusi itu tidak kontraproduktif.
Patrice mengatakan Presiden Jokowi mengingatkan agar pimpinan KPK dan Polri agar tidak memberikan pernyataan yang memancing kedua belah pihak.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017