Menkumkam: Tidak Mungkin Ada Grasi Kedua untuk Terpidana Narkoba
Selasa, 10 Februari 2015 16:30 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Foto: ANTARA/Vitalis Yogi Trisna)
Hal ini diungkapkan Yasonna saat menjawab pertanyaan beberapa wartawan asing apakah Presiden Joko Widodo mengubah pikirannya dan mempertimbangkan memberikan grasi kedua.
"Itu pertanyaan yang harus kamu ajukan ke presiden. Saya pikir itu tidak mungkin," jawab Yasonna di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Menkumham mengakui bahwa beberapa kedutaan besar negara lain telah berjuang untuk melindungi warga negara dari eksekusi mati di Indonesia.
"Saya tahu kedubes telah bekerja sangat keras untuk itu hingga berupaya menemui saya dan Jaksa Agung. Saya pikir setiap pemerintah akan berupaya melindungi warga negaranya, tapi kami memiliki hukum kami sendiri," katanya.
Yasonna juga mengakui bahwa beberapa terpidana mati kasus narkoba telah berubah dan bertaubat, namun pengadilan telah memberikan putusan ancaman hukuman mati dan pihaknya harus menegakkan hukum.
"Ini perang melawan narkoba. Ini merupakan pesan bahwa negara sangat serius memerangi narkoba, terutama pengedar/gembong narkoba," tegas Yasonna.
Menkumham menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati tahap kedua tetap dilaksanakan. "(Penundaan) Ya itu perkembangan politik saja, kita konsentrasi saja yang ada. Kita selesaikan satu per satu," katanya.
Kejagung berencana mengesekusi 11 terpidana mati tahap kedua, yakni delapan kasus narkotika dan 3 kasus pembunuhan.
Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Selanjutnya Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.
"Itu pertanyaan yang harus kamu ajukan ke presiden. Saya pikir itu tidak mungkin," jawab Yasonna di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Menkumham mengakui bahwa beberapa kedutaan besar negara lain telah berjuang untuk melindungi warga negara dari eksekusi mati di Indonesia.
"Saya tahu kedubes telah bekerja sangat keras untuk itu hingga berupaya menemui saya dan Jaksa Agung. Saya pikir setiap pemerintah akan berupaya melindungi warga negaranya, tapi kami memiliki hukum kami sendiri," katanya.
Yasonna juga mengakui bahwa beberapa terpidana mati kasus narkoba telah berubah dan bertaubat, namun pengadilan telah memberikan putusan ancaman hukuman mati dan pihaknya harus menegakkan hukum.
"Ini perang melawan narkoba. Ini merupakan pesan bahwa negara sangat serius memerangi narkoba, terutama pengedar/gembong narkoba," tegas Yasonna.
Menkumham menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati tahap kedua tetap dilaksanakan. "(Penundaan) Ya itu perkembangan politik saja, kita konsentrasi saja yang ada. Kita selesaikan satu per satu," katanya.
Kejagung berencana mengesekusi 11 terpidana mati tahap kedua, yakni delapan kasus narkotika dan 3 kasus pembunuhan.
Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Selanjutnya Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017