"Eksekusi sudah dilakukan dan tepat pukul 09.00 WIT, LS sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong," kata Brigjen Pol Waterpauw kepada Antara, Jumat.

Dikatakan dia, saat eksekusi berlangsung anggota Polres Raja Ampat yang dilaporkan memiliki rekening senilai Rp 1,5 T itu tidak menandatangani surat eksekusinya melainkan hanya memberikan cap jempol.

Secara sepintas kondisi LS sehat, kata Brigjen Pol Waterpauw yang dihubungi melalui telepon selularnya seraya mengatakan, saat dibawa ke LP Sorong, LS didampingi anggota Komnas Ham.

Kejati Papua Herman da Silva yang dihubungi Antara secara terpisah mengaku eksekusi sudah berhasil dilakukan dan saat ini LS berada di LP Sorong.

"Tugas kami untuk mengeksekusi LS sudah selesai,"kata Herman da Silva seraya mengatakan, bila LS merasa keberatan atas putusan MA yang memutus 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar silakan saja ajukan peninjauan kembali (PK).

Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat yang berpangkat Iptu, sebelumnya berada di rumahnya di kawasan Tampa Garam, Sorong, setelah sebelumnya mendapat izin keluar LP Sorong dengan alasan sakit.

LS diketahui tidak berada di LP Sorong saat kejaksaan ingin menyerahkan surat keputusan MA tertanggal 13 September 2014 yang memutuskan hukuman 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.