Logo Header Antaranews Jateng

DPRD Kota Pekalongan siapkan langkah anggota terlibat narkoba

Sabtu, 4 Februari 2023 13:51 WIB
Image Print
Petugas Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah sedang mengawal seorang tersangka anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ (53) pada saat acara konferensi pers di BNN Kabupaten Batang, Kamis (2/2/2023). (ANTARA/Kutnadi)
Pekalongan (ANTARA) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyesalkan peristiwa penangkapan seorang anggota legislator setempat oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang karena terlibat menggunakan narkoba jenis sabu.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pekalongan Ismet Inonu di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah dan rapat bersama anggota BK DPRD terkait peristiwa tersebut.

"Kami akan konsentrasi kemana langkah-langkah yang akan ditempuh BK. Akan tetapi, yang jelas kasus itu menjadi suatu hal yang kami sesalkan," katanya.

Menurut dia, secara implisit secara pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh (medical check up) pada anggota DPRD dilakukan secara periodik setiap tahun. 

"Intinya, setiap anggota dewan akan melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh yang disimpan dalam dokumen rekam 'medical check up'," katanya.

Ismet Inonu menceritakan dirinya mendengar informasi tersebut saat masih berada di Semarang bersama pimpinan DPRD.

"Mendengar itu kami kaget, bareng-bareng di dewan. Ya kami anggap itu musibah, merasa gelo, kecewa, dan iba bagaimana itu bisa terjadi," katanya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang Khrisna Anggara mengatakan bahwa tersangka berinisial JZ (53) dari hasil pemeriksaan sudah menggunakan narkotika sejak tahun 1990.

"Tersangka JZ menurut pengakuannya kali pertama konsumsi narkoba pada 1990 dan tidak dilakukan rutin. Kemudian mencoba lagi pada 2009 hingga pada saat ditangkap," katanya.

Khrisna Anggara menambahkan selain oknum anggota DPRD Kota Pekalongan, pihaknya juga menangkap pensiunan aparatur sipil negara UBS.

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024