Ericsson Tuntut Apple, Blokir Penjualan iPhone di AS
Senin, 2 Maret 2015 11:03 WIB
Logo Ericsson (ANTARA News/lukisatrio)
Ericsson mengklaim bahwa Apple melanggar total 41 paten perangkat komunikasi mobile mereka, seperti desain sistem operasi, metode hemat baterai dan juga user interface.
Pembayaran royalti telah dilakukan Apple kepada Ericsson, namun ketika lisensi berakhir pada pertengahan Januari lalu, kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat dalam diskusi pembaruan lisensi.
"Kami telah menawarkan lisensi, namun mereka tidak menyetujuinya. Kami bukan perusahaan yang berencana untuk mengambil lebih dari nilai yang kami miliki," kata Kasim Alfalahi, kepala bagian kekayaan intelektual Ericsson, seperti dilansir Gizmodo.
Apple mengatakan bahwa perusahaan yang berbasis di Stockholm tersebut "berusaha mengeksploitasi paten untuk mengambil nilai inovasi terbaru Apple."
Saat ini keputusan Ericsson untuk mencoba memblokir penjualan iPhone melalui komisi perdagangan internasional (International Trade Commission/ ITC) telah naik tingkat.
Komisi tersebut memiliki kekuatan untuk bertidak lebih cepat daripada pengadilan untuk memblokir impor barang (iPhone) dari Tiongkok menuju Amerika Serikat.
Pembayaran royalti telah dilakukan Apple kepada Ericsson, namun ketika lisensi berakhir pada pertengahan Januari lalu, kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat dalam diskusi pembaruan lisensi.
"Kami telah menawarkan lisensi, namun mereka tidak menyetujuinya. Kami bukan perusahaan yang berencana untuk mengambil lebih dari nilai yang kami miliki," kata Kasim Alfalahi, kepala bagian kekayaan intelektual Ericsson, seperti dilansir Gizmodo.
Apple mengatakan bahwa perusahaan yang berbasis di Stockholm tersebut "berusaha mengeksploitasi paten untuk mengambil nilai inovasi terbaru Apple."
Saat ini keputusan Ericsson untuk mencoba memblokir penjualan iPhone melalui komisi perdagangan internasional (International Trade Commission/ ITC) telah naik tingkat.
Komisi tersebut memiliki kekuatan untuk bertidak lebih cepat daripada pengadilan untuk memblokir impor barang (iPhone) dari Tiongkok menuju Amerika Serikat.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Trah Sultan HB II tuntut harta rampasan peristiwa Geger Sepehi dikembalikan
30 November 2023 18:24 WIB, 2023
Menteri Bintang Puspayoga beri perhatian ibu muda asal Bekasi tuntut hak asuh anak
25 July 2023 10:34 WIB, 2023
Panitia seleksi perangkat desa di Kudus tuntut Unpad gelar tes ulang
23 February 2023 16:35 WIB, 2023
Terpopuler - Gadget
Lihat Juga
vivo Y36 series resmi meluncur di pasar Indonesia dengan membawa desain "Dynamic Glass"
26 May 2023 8:52 WIB, 2023