Logo Header Antaranews Jateng

Warga Kudus unjuk rasa tuntut tempat buang sampah sikapi TPA tutup

Sabtu, 25 Januari 2025 13:20 WIB
Image Print
Seorang pengunjuk rasa menunjukkan spanduk bertuliskan keresahan soal pengelolaan sampah yang tak kunjung menemukan solusi di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah, sabtu (25/1/2025) (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Puluhan warga yang merupakan penyedia jasa pengambil sampah di rumah warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berunjuk rasa mendatangi kantor Bupati Kudus, Sabtu, untuk menuntut tempat pembuangan sampah, menyikapi masih ditutupnya TPA Tanjungrejo.

Dalam berunjukrasa, puluhan orang yang tergabung dalam paguyuban bentor pengangkut sampah itu juga turut membawa sepeda motor roda tiga yang berisi sampah, termasuk anggota lain yang membawa mobil pengangkut sampah.

"Tuntutan kami, Pemkab Kudus harus menyediakan lokasi pembuangan sampah sementara sambil menunggu dibuka kembali tempat pemprosesan akhir (TPA) Tanjungrejo," kata Koordinator Aksi Unjuk Rasa Umar ditemui di sela-sela aksi di depan pintu gerbang masuk Pendopo Kabupaten Kudus.

Ia mengakui sejak 15 Januari 2025 tidak bisa membuang sampah ke TPA Tanjungrejo karena diinformasikan disegel oleh warga menyusul dampak terhadap lingkungan yang belum diselesaikan oleh pemkab.

Akibatnya, kata dia, tanggung jawabnya sebagai penyedia jasa pemungut sampah di rumah-rumah warga tidak bisa melaksanakan tugas sehari-harinya, sehingga warga juga komplain karena sampahnya menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap.

Untuk itulah, sekitar 80 anggota bentor sampah di Kudus melakukan aksi unjuk rasa, sedangkan jumlah anggotanya bisa mencapai 250 anggota yang juga memiliki armada pengangkut sampah.

Dampak lainnya, kata dia, pemasukan tambahan juga tidak diperoleh karena biasanya bisa memilah sampah untuk dijual kembali, kini tidak bisa sejak 10 hari terakhir.

"Warga juga banyak yang akhirnya membuang sampah sembarangan, diantaranya di aliran sungai," ujarnya.

Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima Penjabat Bupati Kudus Herda Melmijaya beserta jajaran, termasuk Kepala dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Abdul Halil yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah.

Setelah audiensi belum ada titik temu, akhirnya pemkab diwakili Sekda Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti meminta waktu kepada pengunjuk rasa untuk rapat internal untuk memutuskan lokasi sementara yang bisa dipakai menampung sampah.

Kepala PKPLH Kudus Abdul Halil setelah rapat internal dengan Pj Bupati Kudus dan jajaran akhirnya menemui pengunjuk rasa dan memutuskan lokasi sementara dipilih di bekas kantor LH lama yang saat ini sebagai garasi workshop di Jalan Agil Kusumadya Kudus.

"Silakan semua sampah diangkut ke sana. Ingat lokasi tersebut hanya penampungan sementara sambil menunggu TPA Tanjungrejo dibuka kembali," ujarnya.

Ia juga meminta para penyedia jasa pemungut sampah untuk memilahnya, antara sampah organik dan non organik dibedakan agar bisa disetorkan ke PT Djarum untuk diolah menjadi pupuk organik.

Aksi unjuk rasa sempat memanas karena harus dibebani lagi untuk memilah sampah yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama semua pihak agar penanganan sampah juga lebih maksimal, menyusul TPA Tanjungrejo dengan luas 5,25 hektare sejak tahun 1983 belum ada perluasan sehingga tidak mampu lagi menampung sampah yang setiap harinya mencapai 170-an ton.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025