Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Senin, mengatakan kawanan DC tersebut, yakni Hari Widodo (34) warga Desa Bumiayu, Kecamatan Tembarak, Temanggung, Aan Suminto (35) warga Desa Kedu Temanggung, dan Mulyono (39) warga Kelurahan Walitelon Utara Temanggung.

Ia mengatakan korban adalah warga Dusun Kalimundu, Desa Gentan, Kecamatan Kranggan, Timbul Jumali (25).

Ia menjelaskan pelaku melakukan pemerasan dan penyekapan dengan cara korban dijemput saat bermain di tempat neneknya di Dusun Waduk, Desa Geblok , Kecamatan Kaloran. Korban dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Ferosa nomor polisi B 1566 WR dan diajak berputar-putar ke daerah Kranggan dan Temanggung selanjutnya korban diajak ke Hotel Campursari, Kedu.

"Korban disekap di dalam kamar hotel dengan pintu kamar dikunci dari luar sejak Jumat (6/3) pukul 22.00 WIB hingga Sabtu (7/3) pukul 09.30 WIB," katanya.

Ia mengatakan dari hotel, korban diajak para pelaku untuk mengambil uang di ATM BRI Maron sebanyak Rp2 juta, kemudian uang tersebut oleh korban diserahkan pada pelaku.

Ia menuturkan para tersangka dijerat Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP tentang pemerasan dan penyekapan dengan ancaman hukuman penjara maksimum sembilan tahun dan delapan tahun.

Tersangka Hari Widodo mengaku mendapat order menagih utang dari Warsito warga Klaten, kemudian dia mengajak Aan dan Mulyono untuk menagih utang tersebut pada Timbul Jumali.

"Kami dijanjikan mendapat imbalan Rp15 juta jika bisa menagih uang Rp74 juta yang dipinjam Timbul," katanya.

Ia mengaku tidak melakukan penganiayaan dan tidak menyekap atau mengunci korban di kamar hotel.

"Kami hanya klarifikasi dan sekalian menagih utang, karena kemalaman kemudian dia saya carikan kamar hotel. Kalau akhirnya terjadi seperti ini saya tidak paham," katanya.