Indonesia Minta Tiongkok Kembalikan Aset Bank Century
Selasa, 21 April 2015 9:53 WIB
Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular dihadang sejumlah wartawan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2014). Terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century yang telah divonis empat tahun penjara tersebut diperiksa sebagai saksi un
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly saat mengadakan kunjungan kepada Jaksa Agung Tiongkok Cao Jianming di Beijing, pekan lalu, kata Kepala Fungsi Politik KBRI Beijing, Sugeng Wahono, Selasa.
Pada 2014, Pemerintah Indonesia mendapat jalan untuk merampas dan menyita sebagian aset terkait kasus PT Bank Century di wilayah hukum Hong Kong. Nilai aset yang dapat dirampas itu berkisar 4.076.121 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 48 miliar.
Langkah untuk perampasan dan penyitaan itu keluar setelah Pengadilan Tinggi Hong Kong mengabulkan sebagian permohonan pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Hukum dan HAM.
Permintaan itu diajukan melalui mekanisme permohonan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) kepada Menteri Kehakiman Hong Kong.
Nilai aset yang dapat dirampas masih fluktuatif. Mengingat sebagian besar aset tersebut berbentuk saham.
Permintaan MLA Pemerintah RI yang diproses dan diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM ini berdasar pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 339/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tahun 2010.
Putusan itu berisi tentang perintah perampasan aset milik dan di bawah kendali Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq, Robert Tantular dan pelaku kejahatan lainnya di Hong Kong.
Putusan itu tidak bisa segera dieksekusi karena berada di negara lain. Sehingga pemerintah harus mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik (MLA) ke negara lain.
Proses pengadilan di High Court of Hong Kong masih belum final. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan upaya banding untuk mengejar aset lainnya karena putusan High Court belum mencakup keseluruhan permintaan penyitaan yang diajukan.
Aset Bank Century tersembunyi di 14 negara, termasuk Hong Kong, Singapura, Swiss dan Inggris.
Pada 2014, Pemerintah Indonesia mendapat jalan untuk merampas dan menyita sebagian aset terkait kasus PT Bank Century di wilayah hukum Hong Kong. Nilai aset yang dapat dirampas itu berkisar 4.076.121 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 48 miliar.
Langkah untuk perampasan dan penyitaan itu keluar setelah Pengadilan Tinggi Hong Kong mengabulkan sebagian permohonan pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Hukum dan HAM.
Permintaan itu diajukan melalui mekanisme permohonan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) kepada Menteri Kehakiman Hong Kong.
Nilai aset yang dapat dirampas masih fluktuatif. Mengingat sebagian besar aset tersebut berbentuk saham.
Permintaan MLA Pemerintah RI yang diproses dan diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM ini berdasar pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 339/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tahun 2010.
Putusan itu berisi tentang perintah perampasan aset milik dan di bawah kendali Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq, Robert Tantular dan pelaku kejahatan lainnya di Hong Kong.
Putusan itu tidak bisa segera dieksekusi karena berada di negara lain. Sehingga pemerintah harus mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik (MLA) ke negara lain.
Proses pengadilan di High Court of Hong Kong masih belum final. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan upaya banding untuk mengejar aset lainnya karena putusan High Court belum mencakup keseluruhan permintaan penyitaan yang diajukan.
Aset Bank Century tersembunyi di 14 negara, termasuk Hong Kong, Singapura, Swiss dan Inggris.
Pewarta : Rini Utami
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017