Tak Kunjung Dibayar, Nasabah Century Lempari Bank Mutiara
Selasa, 21 April 2015 14:29 WIB
Nasabah Bank Century Sri Gayatri yang kehilangan depositonya sebanyak Rp 69 miliar melakukan aksinya sambil membawa spanduk bertuliskan "Stress Korban Century", bersama nasabah lainnya mendatangi Bank Mutiara di gedung Barclay House, Jakarta Selatan,
Sri Gayatri wanita asal Surabaya, Jawa Timur itu juga melakukan orasi di depan Kantor Bank Mutiara yang berada di Jalan Slamet Riyadi Solo.
Aksi tersebut ia lakukan lantaran Pengadilan Negeri (PN) Solo yang tak segera melakukan eksekusi terhadap eks Bank Century atau sekarang bernama Bank Mutiara.
"Ya sampai di manapun dan kapanpun saya akan perjuangkan nasib nasabah Bank Century sampai titik darah penghabisan. Saya tidak peduli, di Solo, di Surabaya atau di manapun saya tetap akan berjuang," teriak Sri Gayatri dalam orasinya di depan bank tersebut.
Ia mengatakan kasus Bank Century sudah diputuskan, namun hingga saat ini nasabah belum menerima hak-haknya. Upaya hukum peninjauan kembali oleh Bank Mutiara, juga telah diputuskan dan dimenangkan oleh nasabah.
"Di tingkat PK kami sudah menang, tunggu apalagi, Pengadilan tinggal melakukan eksekusi,". Tunggu apalagi, apabila ini tidak terbayar, maka jangan salahkan saya, sebagai rakyat yang menderita, apabila marah pada Bank Mutiara. Hukum di negara ini tajamnya ke bawah, tumpulnya ke atas," tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Sri Gayatri meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan Bank Mutiara Solo. Namun upaya tersebut dihalang-halangi oleh sejumlah security bank, dan belasan aparat kepolisian yang ikut mengamankan.
Aksi tersebut ia lakukan lantaran Pengadilan Negeri (PN) Solo yang tak segera melakukan eksekusi terhadap eks Bank Century atau sekarang bernama Bank Mutiara.
"Ya sampai di manapun dan kapanpun saya akan perjuangkan nasib nasabah Bank Century sampai titik darah penghabisan. Saya tidak peduli, di Solo, di Surabaya atau di manapun saya tetap akan berjuang," teriak Sri Gayatri dalam orasinya di depan bank tersebut.
Ia mengatakan kasus Bank Century sudah diputuskan, namun hingga saat ini nasabah belum menerima hak-haknya. Upaya hukum peninjauan kembali oleh Bank Mutiara, juga telah diputuskan dan dimenangkan oleh nasabah.
"Di tingkat PK kami sudah menang, tunggu apalagi, Pengadilan tinggal melakukan eksekusi,". Tunggu apalagi, apabila ini tidak terbayar, maka jangan salahkan saya, sebagai rakyat yang menderita, apabila marah pada Bank Mutiara. Hukum di negara ini tajamnya ke bawah, tumpulnya ke atas," tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Sri Gayatri meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan Bank Mutiara Solo. Namun upaya tersebut dihalang-halangi oleh sejumlah security bank, dan belasan aparat kepolisian yang ikut mengamankan.
Pewarta : Joko Widodo
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Tak kunjung bayar utang Rp2 miliar, pengusaha Semarang digugat rekan bisnisnya
29 May 2020 21:38 WIB, 2020
Diimbang Wolverhampton, Fulham tak kunjung menang lagi di bawah Ranieri
27 December 2018 5:54 WIB, 2018
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB