Peneliti: Putusan PTUN belum Menghentikan Perseteruan Dua Kubu
Selasa, 19 Mei 2015 13:24 WIB
Kemenangan Kubu Aburizal Bakrie Ketua Fraksi Golkar versi Munas Bali Ade Komaruddin (ketiga kiri) bersama Sekretaris fraksi Bambang Soesatyo (tengah), Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Titiek Soeharto (kedua kanan) dan anggota fraksi Partai Golka
"Putusan PTUN belum menghentikan perseteruan dua kubu. Pasalnya, pihak Menkumham masih berpeluang mengajukan banding," kata Karyono Wibowo dihubungi di Jakarta, Selasa.
Karyono menilai sengketa antara kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono masih bisa memanjang bila ternyata ditemukan ada kejanggalan dalam putusan PTUN.
"Bila dalam putusan PTUN ditemukan ada kejanggalan dan penyalahgunaan wewenang oleh hakim, kemudian pihak tergugat yang kalah melaporkan ke Komisi Yudisial atau Ombudsman, maka sengketa Partai Golkar akan semakin memanjang," tuturnya.
Karyono mengatakan bila Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mencabut surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, maka harapan kemenangan kubu ARB akan tertunda.
Menurut Karyono, Kemenkumham bisa menunda pencabutan surat keputusan tersebut dengan alasan menunggu hasil putusan banding, adanya temuan penyalahgunaan hakim atau bahkan mengabaikan putusan PTUN.
"Karena itu, kubu ARB jangan terlalu percaya diri dulu dalam menanggapi putusan PTUN yang mengabulkan gugatannya," ujarnya.
Bila skenario yang terjadi adalah Kemenkumham tidak langsung mencabut surat keputusan yang digugat dan dikabulkan PTUN, maka kemungkinan yang bisa mengikuti pemilihan kepala daerah adalah kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali atas surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
"Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan menyatakan membatalkan surat keputusan Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan, Senin (18/5).
Majelis Hakim PTUN yang terdiri atas Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta dua hakim anggota yakni Subur dan Tri Cahya Indra Permana berkesimpulan untuk mewajibkan Tergugat dalam hal ini Menkumham menarik surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Sementara Tergugat intervensi, yaitu kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN.
Karyono menilai sengketa antara kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono masih bisa memanjang bila ternyata ditemukan ada kejanggalan dalam putusan PTUN.
"Bila dalam putusan PTUN ditemukan ada kejanggalan dan penyalahgunaan wewenang oleh hakim, kemudian pihak tergugat yang kalah melaporkan ke Komisi Yudisial atau Ombudsman, maka sengketa Partai Golkar akan semakin memanjang," tuturnya.
Karyono mengatakan bila Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mencabut surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, maka harapan kemenangan kubu ARB akan tertunda.
Menurut Karyono, Kemenkumham bisa menunda pencabutan surat keputusan tersebut dengan alasan menunggu hasil putusan banding, adanya temuan penyalahgunaan hakim atau bahkan mengabaikan putusan PTUN.
"Karena itu, kubu ARB jangan terlalu percaya diri dulu dalam menanggapi putusan PTUN yang mengabulkan gugatannya," ujarnya.
Bila skenario yang terjadi adalah Kemenkumham tidak langsung mencabut surat keputusan yang digugat dan dikabulkan PTUN, maka kemungkinan yang bisa mengikuti pemilihan kepala daerah adalah kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali atas surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
"Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan menyatakan membatalkan surat keputusan Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan, Senin (18/5).
Majelis Hakim PTUN yang terdiri atas Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta dua hakim anggota yakni Subur dan Tri Cahya Indra Permana berkesimpulan untuk mewajibkan Tergugat dalam hal ini Menkumham menarik surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Sementara Tergugat intervensi, yaitu kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017