"Kegiatan tersebut dilakukan kemarin di 24 SMA di Jakpus dan 25 SMA di Jakbar," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Sementara Kepala Subdirektorat V Tipidkor Bareskrim Polri Kombes M. Ikram mengatakan meski dilakukan penyegelan, puluhan unit UPS tersebut tetap berada di sekolah untuk dititipkan sementara.

"Dititip dan dirawat di sekolah masing-masing. Sekolah juga tetap boleh memakainya," katanya.

Penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi UPS tersebut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.