Logo Header Antaranews Jateng

Langgar PKM, 115 tempat usaha di Kota Semarang disegel

Selasa, 19 Januari 2021 08:34 WIB
Image Print
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. ANTARA/I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang mencatat 115 tempat usaha disegel karena melanggar aturan selama sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam siaran pers di Semarang, Senin, menyebut 1.598 pelanggaran terjadi sejak pengetatan PKM pada 11 Januari 2021.

Menurut dia, langkah tegas itu diambil untuk memaksimalkan upaya menekan penyebaran COVID-19 yang angka penderita positifnya sudah menembus angka 1.000 orang per hari.

Baca juga: Satpol PP dapati tempat usaha di Wonosobo belum terapkan protokol kesehatan

"Kita tahu PKM ada pembatasan jam buka, itu semua juga bertujuan agar masyarakat lebih disiplin," katanya.

Ia meminta masyarakat menaati kebijakan yang sudah diambil tersebut agar upaya menekan angka COVID-19 bisa dilakukan secara maksimal.

Wali kota yang akrab disapa Hendi ini belum bisa memastikan kebijakan yang akan berakhir pada 25 Januari nanti akan dilonggarkan atau diperpanjang.

"Kita lihat sepekan ini, mudah-mudahan semakin menurun kasus penyebaran virus coronanya," katanya.
 
Baca juga: Pemkab Kudus ingatkan pemilik tempat usaha patuhi protokol kesehatan



Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024