Ruki Jelaskan Tiga Kekalahan KPK dalam Sidang Prapradilan
Kamis, 18 Juni 2015 14:20 WIB
Pelaksana tugas Ketua Taufiequrachman Ruki (ANTARA FOTO/VYT/Wahidin)
Taufiqurrahman Ruki menjelaskan hal itu pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Ruki, sampai dengan tahun 2015 ada sebanyak 15 kali sidang prapradilan yang dimohon oleh tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Dari 15 kali sidang prapradilan tersebut, menurut dia, sebanyak 12 kali sidang prapadilan permohonannya ditolak oleh hakim sedangkan dalam tiga sidang prapradilan lainnya permohonannya dikabulkan.
"Kalau melihat secara kuantitas, hanya tiga permohonan yang dikabulkan, sedangkan 12 permohonan lainnya ditolak. Jadi, nggak jelek-jelek amat," katanya.
Menurut Ruki, penyidik KPK sudah bekerja secara profesional dalam menyidik kasus-kasus dugaan korupsi.
Ketua KPK periode 2003-2007 ini menjelaskan, kekalahan KPK dalam tiga kali sidang prapradilan yang putusannya membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan KPK, substansinya berbeda-beda.
Menurut dia, kekalahan pertama KPK dalam sidang prapradilan, pada permohonan yang diajukan oleh calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Pada kasus Budi Gunawan, menurut dia, yang dipersoalkan adalah
status tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim pada sidang prapradilan memutuskan membatalkan status tersangka, karena menilai Budi Gunawan pada saat itu belum termasuk kategori penyelenggara negara.
"Saudara BG dinilai belum termasuk penyelenggara negara, karena masih eselon II," katanya.
Kekalahan KPK kedua pada sidang praparadilan adalah pada permohonan yang diajukan mantan Walikota M akassar Ilham Arief Sirajuddin.
Menurut Ruki, Ilham Arief Sirajuddin mempersoalkan, penyidikan yang dilakukan KPK belum memiliki alat bukti untuk menetapkan status tersangka.
"Pada sidang prapradilan Ilham, kata dia, KPK menunjukkan barang bukti dalam bentuk foto kopi, tapi hakim memutuskan tidak sah, sehingga KPK dianggap belum memiliki alat bukti," katanya.
Kemudian, kekalahan ketiga KPK pada sidang prapradilan, pada gugatan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo.
Menurut Ruki, Hadi Purnomo mempersoalkan sah dan tidaknya penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Pada sidang prapradilan itu, kata dia, diputuskan penyelidikan dan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo tidak sah.
Ruki menjalaskan, ada perbedaan pandangan soal rujukan karena KPK menggunakan UU KPK sedangkan Pengadilan Negeri menggunakan UU KUHP.
Menurut Ruki, sampai dengan tahun 2015 ada sebanyak 15 kali sidang prapradilan yang dimohon oleh tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Dari 15 kali sidang prapradilan tersebut, menurut dia, sebanyak 12 kali sidang prapadilan permohonannya ditolak oleh hakim sedangkan dalam tiga sidang prapradilan lainnya permohonannya dikabulkan.
"Kalau melihat secara kuantitas, hanya tiga permohonan yang dikabulkan, sedangkan 12 permohonan lainnya ditolak. Jadi, nggak jelek-jelek amat," katanya.
Menurut Ruki, penyidik KPK sudah bekerja secara profesional dalam menyidik kasus-kasus dugaan korupsi.
Ketua KPK periode 2003-2007 ini menjelaskan, kekalahan KPK dalam tiga kali sidang prapradilan yang putusannya membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan KPK, substansinya berbeda-beda.
Menurut dia, kekalahan pertama KPK dalam sidang prapradilan, pada permohonan yang diajukan oleh calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Pada kasus Budi Gunawan, menurut dia, yang dipersoalkan adalah
status tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim pada sidang prapradilan memutuskan membatalkan status tersangka, karena menilai Budi Gunawan pada saat itu belum termasuk kategori penyelenggara negara.
"Saudara BG dinilai belum termasuk penyelenggara negara, karena masih eselon II," katanya.
Kekalahan KPK kedua pada sidang praparadilan adalah pada permohonan yang diajukan mantan Walikota M akassar Ilham Arief Sirajuddin.
Menurut Ruki, Ilham Arief Sirajuddin mempersoalkan, penyidikan yang dilakukan KPK belum memiliki alat bukti untuk menetapkan status tersangka.
"Pada sidang prapradilan Ilham, kata dia, KPK menunjukkan barang bukti dalam bentuk foto kopi, tapi hakim memutuskan tidak sah, sehingga KPK dianggap belum memiliki alat bukti," katanya.
Kemudian, kekalahan ketiga KPK pada sidang prapradilan, pada gugatan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo.
Menurut Ruki, Hadi Purnomo mempersoalkan sah dan tidaknya penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Pada sidang prapradilan itu, kata dia, diputuskan penyelidikan dan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo tidak sah.
Ruki menjalaskan, ada perbedaan pandangan soal rujukan karena KPK menggunakan UU KPK sedangkan Pengadilan Negeri menggunakan UU KUHP.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KPP Pratama Batang jelaskan aspek perpajakan pengalihan hak atas tanah bangunan
12 September 2024 16:26 WIB
Kapolsek Tengaran jelaskan pengamanan dua bocah bermotor asal Sampang tujuan Jakarta
22 November 2023 12:55 WIB
Kementerian BUMN jelaskan soal ajang WSBK Sirkuit Mandalika disebut merugi
22 June 2023 15:53 WIB, 2023
Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo jelaskan kasus laka bus masuk jurang
04 May 2023 14:44 WIB, 2023
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017