"Terkait adanya isu soal serbuan TKA China atau Tiongkok, itu tidaklah benar. Kita harus pastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan izin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan," kata Menaker Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.

Menaker menyatakan hal tersebut terkait dengan adanya isu di berbagai media massa dan media sosial mengenai adanya serbuan TKA asal Tiongkok yang masuk dan bekerja pada berbagai perusahaan di Indonesia.

Menurut dia, Kemenaker melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan TKA untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan terutama izin kerja selama di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA asal Tiongkok sejak tanggal 1 Januari 2014 hingga bulan Mei 2015 sebanyak 41.365 IMTA.

"TKA asal Tiongkok yang saat ini masih 'stay' (berada, red.) di Indonesia sebanyak 12.837 IMTA," katanya.

Menurut dia, sektor yang banyak diisi TKA asal Tiongkok pada periode tanggal 1 Januari 2014 hingga 31 Mei 2015, yakni perdagangan dan jasa sebanyak 26.579 IMTA, industri 11.114 IMTA, dan pertanian 3672 IMTA.