Denny Indrayana Kembali Diperiksa Bareskrim Terakit Kasus Paspor
Rabu, 1 Juli 2015 13:03 WIB
Denny Indrayana diperiksa Bareskrim. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4/15). Denny diperiksa selama 7 Jam oleh penyidik Bareskrim sebaga
"Iya sudah datang sejak pukul 09.00," kata Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto saat dihubungi wartawan, Rabu.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kelima bagi Denny dalam statusnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam kasus "payment gateway", penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Denny Indrayana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No. 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp32 miliar dari pengadaan proyek tersebut. Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp605 juta.
Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.
Polri juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin, Dirut PT Bank Central Asia, Tbk, Jahja Setiaatmadja dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kelima bagi Denny dalam statusnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam kasus "payment gateway", penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Denny Indrayana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No. 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp32 miliar dari pengadaan proyek tersebut. Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp605 juta.
Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.
Polri juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin, Dirut PT Bank Central Asia, Tbk, Jahja Setiaatmadja dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Denny Indrayana akan Diperiksa Ulang Sebagai Tersangka Pasport Elektronik
25 June 2015 12:53 WIB, 2015
Denny Indrayana Diperiksa Penyidik Bareskrim Terkait Kasus Paspor Elektronik
26 May 2015 14:46 WIB, 2015
Denny Indrayana: Kriteria Napi 'Berkelakuan Baik' Perlu Dirumuskan Ulang
14 September 2012 16:35 WIB, 2012
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017