Denny Indrayana Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka
Jumat, 27 Maret 2015 16:25 WIB
"Saya berdoa di hari baik, Jumat yang penuh berkah, semoga penjelasan saya atas pertanyaan-pertanyaan bisa mengungkap persoalan terkait pembayaran paspor elektronik yang dasarnya untuk memperbaiki pelayanan publik," katanya.
Pada Selasa (24/3) malam, kepolisian menetapkan Denny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo, mengatakan dana Rp605 juta yang disebut-sebut sebagai pungutan liar dalam kasus pembayaran paspor secara elektronik itu merupakan biaya resmi perbankan.
"Tentang info adanya pungli sejumlah Rp605 juta itu tidak tepat karena program payment gateway justru bertujuan menghilangkan pungli dan calo paspor. Rp5 ribu per transaksi itu biaya resmi perbankan dan bukan pungli," kata Heru.
Menurut dia, biaya Rp5 ribu per transaksi paspor bukan merupakan sesuatu yang wajib karena bila pemohon memilih melakukan transaksi secara manual di loket maka mereka tidak akan dikenai biaya tersebut.
Ia juga membantah adanya kerugian negara lebih dari Rp32 miliar akibat dugaan korupsi itu. "Sama sekali tidak ada kerugian negara. Karena sebenarnya angka itu, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 30 Desember 2014, itu bukan kerugian negara," katanya.
Dana tersebut, lanjut Heru, merupakan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke negara dari pembuatan paspor.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024