Perwakilan Pemerintah Filipina Berencana Temui Mary Jane
Rabu, 29 Juli 2015 16:35 WIB
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4/15).(ANTARA FOTO/Yeyen)
"Mereka melakukan kunjungan biasa ke Wirogunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya 13 orang perwakilan dari Kementerian Kehakiman, Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri Filipina, menemui Jaksa Agung RI HM Prasetyo untuk membahas soal Mary Jane dalam kasus perdagangan manusia.
Kapuspenkum menambahkan Jaksa Agung sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk koordinasi dengan Kanwil Kumham, Polda dan BNN setempat untuk mempersiapkan dan memfasilitasi kunjungan tersebut.
"Selain itu dua pejabat Kejagung, Sunarta dan Firdaus Dewilmar akan mendampingi," katanya.
Pemerintah Filipina mengajukan permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan timbal balik atas warganya Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba kepada Pemerintah Republik Indonesia.
"Filipina mengajukan permohonan untuk perjanjian timbal balik MLA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana seusai kedatangan 13 perwakilan Pemerintah Filipina menemui Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Mary Jane seharusnya sudah dieksekusi mati bersama terpidana mati lainnya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada awal 2015.
Namun pelaksanaannya ditunda sesudah adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait munculnya pengakuan Mary Kristina bahwa Mary Jane menjadi korban perdagangan manusia.
Sebelumnya 13 orang perwakilan dari Kementerian Kehakiman, Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri Filipina, menemui Jaksa Agung RI HM Prasetyo untuk membahas soal Mary Jane dalam kasus perdagangan manusia.
Kapuspenkum menambahkan Jaksa Agung sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk koordinasi dengan Kanwil Kumham, Polda dan BNN setempat untuk mempersiapkan dan memfasilitasi kunjungan tersebut.
"Selain itu dua pejabat Kejagung, Sunarta dan Firdaus Dewilmar akan mendampingi," katanya.
Pemerintah Filipina mengajukan permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan timbal balik atas warganya Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba kepada Pemerintah Republik Indonesia.
"Filipina mengajukan permohonan untuk perjanjian timbal balik MLA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana seusai kedatangan 13 perwakilan Pemerintah Filipina menemui Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Mary Jane seharusnya sudah dieksekusi mati bersama terpidana mati lainnya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada awal 2015.
Namun pelaksanaannya ditunda sesudah adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait munculnya pengakuan Mary Kristina bahwa Mary Jane menjadi korban perdagangan manusia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Agustina: Pemerintah perlu wadahi kreativitas remaja cegah maraknya gangster
26 October 2024 11:15 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017