Empat Tahun Lagi TPU di Semarang "Overload"
Selasa, 4 Agustus 2015 9:09 WIB
Warga berdoa saat ziarah di makam keluarga di salah satu tempat pemakaman umum (TPU) di Tambaklorok, Semarang. (Foto ANTARA)
"Dengan luasan TPU yang dimiliki Pemkot Semarang saat ini, bukan tidak mungkin empat tahun ke depan seluruh TPU penuh," kata Kepala Bidang Pemakaman DTKP Kota Semarang Agus Salim di Semarang, Senin.
Ia menyebutkan jumlah warga Kota Semarang yang meninggal terus bertambah. Misalnya, pada tahun 2013 sebanyak 4.628 orang, kemudian 2014 sebanyak 5.628 orang, dan periode Juli 2015 sudah 3.015 orang.
Lahan pemakaman yang dikelola Pemkot Semarang, kata dia, ada 15 TPU, antara lain TPU Bergota I dan Bergota II, kemudian TPU Trunojoyo, dan TPU Sompok yang tergolong memiliki luasan lahan besar.
"Sebagai contoh, TPU Bergota memiliki luasan total 30 hektare. Namun, hanya 2 hektare yang dikelola Pemkot Semarang. Sementara itu, TPU Trunojoyo luasannya 2,5 hektare dan TPU Sompok luasannya 1,5 hektare," katanya.
Untuk TPU-TPU lainnya yang pengelolaannya berada di bawah naungan Pemkot Semarang, kata dia, memiliki luasan lahan yang relatif kecil, dan TPU-TPU lainnya dikelola oleh masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala DTKP Kota Semarang mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan penambahan jumlah dan luasan TPU. Namun, selama ini banyak kendala yang dihadapi, terutama penolakan warga setempat.
"Oleh karena itu, kami meminta para pengembang perumahan untuk mematuhi aturan yang berlaku mengenai penyediaan lahan makam sebesar 20 persen dari luasan lahan yang mereka gunakan sebagai fasilitas umum," katanya.
Ia mengakui para pengembang perumahan sudah mulai merespons positif, seperti pengembang Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) yang telah menyediakan sekitar 20 hektare untuk TPU.
Bahkan, kata dia, lahan TPU tersebut akan diserahkan kepada Pemkot Semarang. Demikian pula, dengan Perumahan Graha Padma yang akan menyerahkan lahan seluas 2 hektare untuk areal pemakaman.
"Kami juga mengajak para pengembang skala kecil bersama-sama membeli lahan untuk TPU. Jadi, kewajiban mereka memberikan 20 persen untuk fasilitas umum tetap terpenuhi," katanya.
Para pengembang perumahan skala kecil, kata dia, bisa bersama-sama membeli lahan untuk TPU di satu tempat sehingga nantinya lokasi yang akan digunakan sebagai fasilitas umum tidak terpisah-pisah.
"Ada pengembang (perumahan, red.) yang hanya mengembangkan lahan di bawah 1 hektare sehingga fasilitas umumnya kecil. Maka, ada baiknya kalau mereka bareng dengan pengembang lainnya," katanya.
Ia menyebutkan jumlah warga Kota Semarang yang meninggal terus bertambah. Misalnya, pada tahun 2013 sebanyak 4.628 orang, kemudian 2014 sebanyak 5.628 orang, dan periode Juli 2015 sudah 3.015 orang.
Lahan pemakaman yang dikelola Pemkot Semarang, kata dia, ada 15 TPU, antara lain TPU Bergota I dan Bergota II, kemudian TPU Trunojoyo, dan TPU Sompok yang tergolong memiliki luasan lahan besar.
"Sebagai contoh, TPU Bergota memiliki luasan total 30 hektare. Namun, hanya 2 hektare yang dikelola Pemkot Semarang. Sementara itu, TPU Trunojoyo luasannya 2,5 hektare dan TPU Sompok luasannya 1,5 hektare," katanya.
Untuk TPU-TPU lainnya yang pengelolaannya berada di bawah naungan Pemkot Semarang, kata dia, memiliki luasan lahan yang relatif kecil, dan TPU-TPU lainnya dikelola oleh masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala DTKP Kota Semarang mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan penambahan jumlah dan luasan TPU. Namun, selama ini banyak kendala yang dihadapi, terutama penolakan warga setempat.
"Oleh karena itu, kami meminta para pengembang perumahan untuk mematuhi aturan yang berlaku mengenai penyediaan lahan makam sebesar 20 persen dari luasan lahan yang mereka gunakan sebagai fasilitas umum," katanya.
Ia mengakui para pengembang perumahan sudah mulai merespons positif, seperti pengembang Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) yang telah menyediakan sekitar 20 hektare untuk TPU.
Bahkan, kata dia, lahan TPU tersebut akan diserahkan kepada Pemkot Semarang. Demikian pula, dengan Perumahan Graha Padma yang akan menyerahkan lahan seluas 2 hektare untuk areal pemakaman.
"Kami juga mengajak para pengembang skala kecil bersama-sama membeli lahan untuk TPU. Jadi, kewajiban mereka memberikan 20 persen untuk fasilitas umum tetap terpenuhi," katanya.
Para pengembang perumahan skala kecil, kata dia, bisa bersama-sama membeli lahan untuk TPU di satu tempat sehingga nantinya lokasi yang akan digunakan sebagai fasilitas umum tidak terpisah-pisah.
"Ada pengembang (perumahan, red.) yang hanya mengembangkan lahan di bawah 1 hektare sehingga fasilitas umumnya kecil. Maka, ada baiknya kalau mereka bareng dengan pengembang lainnya," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Khong Guan Grup luncurkan "Sejuta Bola Superco Untuk Indonesia" tahun ketiga
11 November 2024 13:29 WIB
UMP targetkan terima 6.000 mahasiswa baru program reguler pada tahun 2025
03 November 2024 14:03 WIB
Haji Ramah Lansia dan Disabilitas, Tema besar penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M
31 October 2024 15:13 WIB
Jelang akhir tahun, realisasi PBB Kota Semarang baru tercapai 82,78 persen
28 October 2024 21:27 WIB