"Kebijakan Presiden Joko Widodo yang sangat liberal menegasi atau mengurangi hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan," kata pimpinan MARI, Eggi Sudjana, saat jumpa pers sebelum aksi buruh, Selasa.

Kebijakan presiden mengadakan liberalisasi harga BBM premium dinilai menyengsarakan rakyat dan bertentangan dengan prinsip perekonomian berdasar atas azas kekeluargaan.

MARI juga melihat kebijakan membangun kereta api cepat Jakarta-Bandung adalah proyek mercusuar dan bertentangan dengan prinsip ambeg paramaarta.

Lebih lanjut, kebijakan Jokowi dalam pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW bertentangan dengan prinsip cabang-cabang produksi yang penting bagu negata dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara, seusai pasal 33 ayat (2) UUD 1945.