Kepala Polresta Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi melalui Kasubag Humas AKP Yuliantara Proriyanta, di Solo, Senin, mengatakan, Sukamdi mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat berpangkat kapten dari Korem Warastratama/074 Surakarta.

"Tersangka kini ditahan di Polresta Surakarta untuk pemeriksaan karena telah mengelabuhi dan menipu seorang janda yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah," katanya.

Yuliantara mengatakan tersangka telah menipu korbannya yakni Nur Khayati (32) warga Kalak Pacitan yang dijanjikan akan dinikahi dan menipu sebuah sepeda motor serta uang tunai senilai Rp29,5 juta.

"Tersangka mengaku telah menggelapkan sepeda motor milik korban, Honda Vario warna hitam, uang tunai pertama Rp15 juta, Rp10 juta, Rp2,5 juta, dan Rp2 juta," katanya.

Tersangka mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat kapten bernama Andi Saputra sebagai anggota Pasi Intel di Korem Warastratama/074 Surakarta. Tersangka sebelumnya memang bekas anggota TNI AD berpangkat Prada berdinas di Rindam Jaya, tetapi dia dipecat karena desersi pada 1996.

Tersangka mengaku mengenal korban sejak dua tahun yang lalu sebelum ditangkap oleh anggota Intelejen di Korem Surakarta, di rumah indekos di kawasan Blulukan Colomadu Karanganyar, tanggal 23 Agustus 2015.

Menurut Yuliantara, terungkapkan kasus tersebut berawal dari kcurigaan korban yang kemudian mendatangi Markas Korem Warastratama Surakarta menanyakan terkait ada tidaknya anggota yang bernama Kapten Andi Saputra. Namun, setelah dicek ternyata tidak ada anggota yang bernama Kapten Andi Saputra.

Korban kemudian diminta menghubungi untuk memancing pelaku penipuan tersebut mendatangi rumah indekosnya dan langsung diamankan oleh anggota Korem untuk diserahkan ke Polresta Surakarta untuk proses hukum.

Pihaknya juga berhasil menyita dari tangan tersangka berupa satu lembar fotocopy kartu tanda anggota (KTA), satu lembar surat keterangan janji dan sumpah calon istri militer tertanggal 4 Mei 2015, dua lembar surat nikah militer Mabes TNI-AD tertanggal 8 Mei 2015, dua stempel Kodam IV Diponegoro dan Markas Besar TNI Jakarta yang dijadikan barang bukti.

Selain itu, pihaknya juga telah menyita satu stel seragam TNI AD berpangkat kapten, satu stel pakaian seragam Persit warna hijau muda, dan topi warna hitam bertulisan Dosikklatpur.

Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Saya mengenakan seragam anggota TNI AD berpangkat kapten atas nama Andi Saputra hanya untuk mengelabuhi korban. Saya membeli seragam TNI dan atributnya di kawasan Kartasura Sukoharjo seharga sekitar Rp400 ribu," kata tersangka saat diperiksa oleh penyidik.