Keputusan Ombusdmen RI No.0006/REK/0201.2015/PBS-24/VI/2015 tertanggal 25 Juni 2015 menyebutkan ada maladminitrasi dalam penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Keputusan Ombudsman itu wajib dijalankan Susi dalam 60 hari setelah diterbitkan namun tidak ada tindak lanjut apa pun dari KKP. Untuk itu, kata Firman, Ombudsman bisa melaporkan Susi kepada Presiden dan DPR RI.

"Ini ada unsur perlawanan hukum sebagai menteri yang seharusnya taat azas dan taat hukum dan seharusnya menjadi pelaksana UU sebagai pembantu Presiden. Artinya secara keseluruhan pemerintah telah melakukan pembangkangan terhadap pelaksanaan UU terkait keputusan rekomendasi Ombudsmen," kata Firman di Jakarta, Senin.

Politikus Golkar ini menilai Ombudsman telah melakukan tahapan sesuai UU Ombudsman, terakhir, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menyurati KKP agar menjalankan rekomendasi itu dan bila tidak juga maka melaporkan Susi Presiden dan DPR.

"Jika pemerintah tidak melaksanakan putusannya maka DPR dapat menggunakan hak-haknya, interpelasi, angket. Ini akan menjadi serius," ancam Firman.