Firman Nilai Menteri Susi Melawan Hukum
Senin, 21 September 2015 17:11 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Keputusan Ombusdmen RI No.0006/REK/0201.2015/PBS-24/VI/2015 tertanggal 25 Juni 2015 menyebutkan ada maladminitrasi dalam penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Keputusan Ombudsman itu wajib dijalankan Susi dalam 60 hari setelah diterbitkan namun tidak ada tindak lanjut apa pun dari KKP. Untuk itu, kata Firman, Ombudsman bisa melaporkan Susi kepada Presiden dan DPR RI.
"Ini ada unsur perlawanan hukum sebagai menteri yang seharusnya taat azas dan taat hukum dan seharusnya menjadi pelaksana UU sebagai pembantu Presiden. Artinya secara keseluruhan pemerintah telah melakukan pembangkangan terhadap pelaksanaan UU terkait keputusan rekomendasi Ombudsmen," kata Firman di Jakarta, Senin.
Politikus Golkar ini menilai Ombudsman telah melakukan tahapan sesuai UU Ombudsman, terakhir, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menyurati KKP agar menjalankan rekomendasi itu dan bila tidak juga maka melaporkan Susi Presiden dan DPR.
"Jika pemerintah tidak melaksanakan putusannya maka DPR dapat menggunakan hak-haknya, interpelasi, angket. Ini akan menjadi serius," ancam Firman.
Keputusan Ombudsman itu wajib dijalankan Susi dalam 60 hari setelah diterbitkan namun tidak ada tindak lanjut apa pun dari KKP. Untuk itu, kata Firman, Ombudsman bisa melaporkan Susi kepada Presiden dan DPR RI.
"Ini ada unsur perlawanan hukum sebagai menteri yang seharusnya taat azas dan taat hukum dan seharusnya menjadi pelaksana UU sebagai pembantu Presiden. Artinya secara keseluruhan pemerintah telah melakukan pembangkangan terhadap pelaksanaan UU terkait keputusan rekomendasi Ombudsmen," kata Firman di Jakarta, Senin.
Politikus Golkar ini menilai Ombudsman telah melakukan tahapan sesuai UU Ombudsman, terakhir, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menyurati KKP agar menjalankan rekomendasi itu dan bila tidak juga maka melaporkan Susi Presiden dan DPR.
"Jika pemerintah tidak melaksanakan putusannya maka DPR dapat menggunakan hak-haknya, interpelasi, angket. Ini akan menjadi serius," ancam Firman.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Habibie Democracy Forum 2024, wadah strategis bahas masa depan demokrasi Indonesia
13 November 2024 15:34 WIB
SMOM Kilang Cilacap ajak Perwira Pertamina tak lelah teladani-warisi nilai pahlawan
10 November 2024 13:55 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017