Logo Header Antaranews Jateng

Rapat kreditor Sritex masih mencocokkan nilai piutang

Minggu, 19 Januari 2025 17:39 WIB
Image Print
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

Semarang (ANTARA) - Rapat kreditor dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih akan kembali digelar di Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Januari 2025

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Minggu, membenarkan rencana rapat kreditor PT Sritex tersebut.

"Agendanya masih pencocokan piutang para kreditor," katanya.

Sementara berkaitan dengan usulan keberlanjutan usaha, hakim pengawas dalam kepailitan PT Sritex tersebut belum memberikan penjelasan lebih detil.

"Semua masih dalam tahapan," katanya.

Sebelumnya, Kurator dalam kepailitan PT Sritex dan tiga perusahaan yang berada dalam satu kelompok usahanya masih melakukan pencocokan tagihan utang dari kreditor.

Jumlah total tagihan utang PT Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp32,6 triliun.

Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut pada Oktober 2024.

Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

Baca juga: Sritex berharap dapat kembali beroperasi
Baca juga: Kurator: Keluarga pemilik ikut tagih utang Rp1,2 triliun ke PT Sritex
Baca juga: Melihat dinamika industri tekstil dalam negeri di penghujung tahun



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025