"Nanti akan didiskusikan lagi oleh Menteri Hukum dan HAM," kata Jusuf Kalla setelah acara pembukaan Pertemuan Menteri Hukum ASEAN di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.

Menurut Jusuf Kalla, ada beberapa hal terkait dengan permasalahan itu antara lain seperti persoalan hak asasi manusia dan faktor masalah kesehatan.

Wapres juga mengemukakan bagaimana persoalannya jika orang yang dikebiri ternyata diketahui kemudian tidak bersalah.

"Kami bakal pelajari dulu efek-efeknya walah saya tahu sudah banyak negara yang melaksanakan (pemberatan hukuman jenis) itu," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak, salah satunya dengan pengebirian syaraf libido.

"Tadi digelar rapat terbatas (ratas) terkait pencegahan kekerasan terhadap anak dan Presiden setuju adanya pemberatan hukuman bagi pelakunya," kata Mensos dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa (20/10).

Upaya serius pemerintah untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dilakukan dengan pemberatan hukuman dan pengebirian syaraf libido pada para predatornya.

Selain setuju adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Kesehatan (Menkes), semua saling memberikan masukan agar dilakukan pengebirian syaraf libido terhadap predator anak.

Sedangkan, untuk pertimbangan hukuman menjadi kewenangan Jaksa Agung dan Kapolri dengan memberikan ilustrasi dan statifikasi. Kekerasan terhadap anak tidak hanya dalam bentuk paedofil, sodomi dan kekerasan seksual, tetapi lebih pada kejahatan berat.

"Namun, pada prinsipnya Presiden setuju dengan berbagai usulan yang disampaikan dalam ratas tersebut," ujarnya.