KKP Tenggelamkan Enam Kapal Vietnam Mencuri Ikan di Batam
Sabtu, 31 Oktober 2015 13:24 WIB
Enam kapal milik nelayan Vietnam ditenggelamkan di perairan Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/10), karena terbukti digunakan untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.(ANTARA FOTO)
Usai penenggelaman, Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tyas Budiman mengatakan keenam kapal yang diawaki oleh 43 warga Vietnam itu ditangkap oleh kapal pengawas Hiu Macan 005 pada 1 Agustus 2015 di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di sekitar Anambas.
Penenggelaman kapal dilakukan mengacu ke pasal 76 A Undang-Undang No.45/2009 tentang Perikanan yang diperkuat dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No.1/2015 tentang Barang Bukti Kapal Dalam Perkara Pidana Perikanan.
"Keenam kapal tersebut merupakan barang bukti penangkapan beberapa waktu lalu. Sesuai dengan ketetapan Pengadilan Negeri Batam, maka hari ini dimusnahkan," kata Tyas.
Saat tertangkap, kapal-kapal tanpa dokumen perizinan dari pemerintah itu sedang digunakan untuk mencuri ikan menggunakan pancing rawai.
"Kami juga mengamankan barang bukti 9.171 kilogram ikan berbagai jenis dari keenam kapal itu," kata Tyas.
Pada pelaku dijerat dengan Pasal 93 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No.45/2009 tentang Perubahan atas UU No.31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Tyas mengatakan saat ini masih ada enam kapal Vietnam di Batam yang menunggu ketetapan pengadilan untuk dimusnahkan.
Pada 20 Oktober lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menenggelamkan tiga kapal asing di perairan Batam.
"Kami harap akan muncul efek jera bagi kapal-kapal asing yang sering mencuri ikan di perairan Indonesia," kata Tyas.
Penenggelaman kapal dilakukan mengacu ke pasal 76 A Undang-Undang No.45/2009 tentang Perikanan yang diperkuat dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No.1/2015 tentang Barang Bukti Kapal Dalam Perkara Pidana Perikanan.
"Keenam kapal tersebut merupakan barang bukti penangkapan beberapa waktu lalu. Sesuai dengan ketetapan Pengadilan Negeri Batam, maka hari ini dimusnahkan," kata Tyas.
Saat tertangkap, kapal-kapal tanpa dokumen perizinan dari pemerintah itu sedang digunakan untuk mencuri ikan menggunakan pancing rawai.
"Kami juga mengamankan barang bukti 9.171 kilogram ikan berbagai jenis dari keenam kapal itu," kata Tyas.
Pada pelaku dijerat dengan Pasal 93 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No.45/2009 tentang Perubahan atas UU No.31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Tyas mengatakan saat ini masih ada enam kapal Vietnam di Batam yang menunggu ketetapan pengadilan untuk dimusnahkan.
Pada 20 Oktober lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menenggelamkan tiga kapal asing di perairan Batam.
"Kami harap akan muncul efek jera bagi kapal-kapal asing yang sering mencuri ikan di perairan Indonesia," kata Tyas.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Gerakan Menenggelamkan Membuat Kapal Asing Jera, Sudah 327 Kapal Ditenggelamkan
12 October 2017 16:43 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017