Logo Header Antaranews Jateng

Gerakan Menenggelamkan Membuat Kapal Asing Jera, Sudah 327 Kapal Ditenggelamkan

Kamis, 12 Oktober 2017 16:43 WIB
Image Print
Pencuri Ikan Sejumlah warga menyaksikan proses penenggelaman kapal pelaku pencurian ikan KM SINO 26 dan KM SINO 35 di perairan Desa Morela, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Sabtu (1/4/2017). (ANTARA/Izaac Mulyawan )
Cirebon, ANTARA JATENG - Pemerintah hingga saat ini sudah menenggelamkan 327 kapal asing yang digunakan untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja.

"Alhamdulillah sampai saat ini sudah 327 kapal asing yang ditenggelamkan," kata Sjarief di Cirebon, Kamis.

Ia menjelaskan citra satelit menunjukkan banyaknya kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.

"Setelah ditengok ke laut itu di luar daerah yang jauh-jauh dari pengamatan kita ada 10.000 kapal asing yang berada di perairan Indonesia," tuturnya.

Kapal-kapal itu, menurut dia, berukuran 200-300 GT dengan panjang jaring hampir 150 kilometer.

"Setiap kali mereka menarik jaringnya, ikan yang tertangkap sebanyak 100 ton. Kita bandingkan dengan nelayan kita yang melaut sehari pulang hanya membawa 20-50 kg," katanya.

Pemerintah, ia menjelaskan, berusaha menekan operasi kapal-kapal ikan ilegal di perairan Indonesia dengan menenggelamkan kapal-kapal asing yang kedapatan mencuri ikan.

"Ternyata dengan gerakan seperti itu membuat mereka menjadi jera," katanya.

Upaya itu, menurut dia, juga perlahan berdampak positif bagi populasi ikan di daerah-daerah seperti Ambon, Merauke, Timika, Biak, dan Natuna.

"Di teluk Ambon saja, di belakang hotel itu kita bisa mancing satu jam dapat kakap merah sekitar empat kilogram, artinya restocking ikan sudah terjadi luar biasa," katanya.

Sjarief menambahkan stok ikan yang pada 2013 sekitar 6,5 juta ton saat ini menurut penelitian tim independen sudah bertambah menjadi 12,5 juta ton, naik dua kali lipat dalam waktu tiga tahun.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024